Ngaku Diancam Setrum, tapi Dikonfrontir dengan Verbalisan, Lisa Rahmat Berkelit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat Lisa Rahmat saat di persidangan, kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Advokat Lisa Rahmat saat di persidangan, kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Lisa Rahmat, Selasa (4/4) dikonfrontir dengan saksi verbalisan, Ito Aziz Wasitomo, selaku penyidik yang memeriksa nya.

Usai dikonfrontir, Lisa berkelit, ia tidak hanya diperiksa Ito Aziz Wasitomo.

Dalam sidang itu, saksi Ito membantah menekan atau mengintimidasi Lisa saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ito menjadi saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lisa juga dihadirkan dalam sidang tersebut untuk dikonfrontir dengan Ito.

"Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa untuk Saudara Lisa untuk menjawab?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

"Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa," jawab Ito.

Ito mengaku hanya memeriksa Lisa dengan kapasitas Lisa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dua kali, yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso, lalu menanyai Ito soal dugaan penekanan terhadap Lisa.

Saksi Ito mengaku tak pernah menekan ataupun mengarahkan jawaban Lisa.

"Kemarin menurut keterangan Lisa kan ketika diperiksa dia, ada banyak penyidik di situ, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam seakan-akan tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu gambarannya?" tanya hakim.

"Tidak ada majelis," jawab Ito.

"Saya ulangi lagi, saya tegaskan lagi, apakah ada arahan dari Saudara untuk mengakui bahwa penyidik sudah mengarahkan, ini keterangan Pak Mangapul atau keterangan Pak Erintuah seperti ini, kenapa Saudara nggak ikut saja keterangan mereka, apakah seperti itu?" tanya hakim.

"Tidak pernah mengarahkan seperti itu," jawab Ito.

Hakim lalu bertanya ke Lisa soal permintaan perubahan sejumlah keterangan dalam BAP. Lisa mengaku sudah meminta perubahan BAP tersebut.

"Yang Mulia, saya setelah baca sudah saya minta ganti Yang Mulia. Tapi bukan waktu itu karena jam 02.00 WIB pagi, jadi tidak mungkin diubah saat itu," ujar Lisa.

Ito mengatakan Lisa tak meminta perubahan keterangan saat dia memeriksanya. Lisa mengatakan penyidik yang memeriksanya pada 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.

"Pahami dulu pertanyaan pernyataan tadi ke Pak Ito, apakah di saat Pak Ito, saksi Lisa meminta untuk dilakukan perubahan dalam BAP yang Saudara buat, kan tidak? tidak kan Pak Ito?" Ingat hakim.

"Tidak," jawab Ito.

"Tanggal 23 (Oktober) itu ndak semuanya Pak Ito Pak, tidak semuanya Pak Ito," tangkis Lisa.

 

Lisa tak Jelaskan Nama

"Pas saksi memeriksa, ini yang diperiksa Pak Ito sekarang?" ujar hakim.

"Betul, tanggal 23 itu dari nomor 1 sampai sekian itu bukan Pak Ito semua," jawab Lisa, berkelit. Tapi Lisa tak menjelaskan nama penyidik yang memeriksanya, diluar Ito.

Lisa mengatakan tetap pada keterangannya. Dia mengatakan sudah meminta perubahan sejumlah keterangan dalam BAP tersebut.

"Jadi saya udah bilang saya minta diganti karena ini bukan, tidak sesuai dengan jawabannya ini. Tidak benar saya bilang begitu," ujar Lisa.

Sebelumnya, Lisa membantah memberikan uang SGD 150 ribu kepada hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Lisa mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik. n erc/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…