Kasus Penipuan dan Wanprestasi, Direktur PT Artha Guna Jaya 'Nginap' 3 Tahun Penjara dan Denda 3,1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum PT. Multi Bangun Indonesia, H. Ananto Haryo S.H, Mhum, MM Pengacara  Senior Jatim (berkemeja batik). SP/ Hikmah
Kuasa Hukum PT. Multi Bangun Indonesia, H. Ananto Haryo S.H, Mhum, MM Pengacara  Senior Jatim (berkemeja batik). SP/ Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Direktur PT. Artha Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman S.E, melakukan Penipuan dan Wanprestasi, sehingga harus menginap di hotel Prodeo (dipenjara) selama 3 tahun serta harus membayar kerugian 3,1 milyar pada kasus tersebut 

Berawal dari proyek pengaspalan Jalan Gelang Pringgowirawan - Yosorati Sumberagung oleh Dinas PU Bina Marga Jember, setelah melalui mekanisme sebagaimana mestinya, Dinas PU Bina Marga Jember mempercayakan pengerjaan proyek tersebut kepada PT. Arta Guna Jaya sebagai kontraktor yang bergerak pada bidang Jasa Konstruksi berkantor di Jl. Letjen Suprapto XVIII No. 37 Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember.

Sedangkan pada proyek tersebut, orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi, menjalankan dan bertanggung jawab atas seluruh operasional PT. Arta Guna Jaya adalah Happy Yuniar Rakhman S.E selaku Direktur.

Untuk pengerjaan proyek pembangunan yaitu Aspal Jl. Gelang Pringgowirawan - Yosorati Sumberagung dari Dinas PU Bina Marga Jember pada tahun 2022 tersebut PT. Arta Guna Jaya memesan dan membeli aspal dari PT. Multi Bangun Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang Aspal Hotmix, berkantor di Jl. Barata Jaya Surabaya. 

Pada sekitar bulan Maret 2022 PT Arta Guna Jaya melalui Happy Yuniar Rakhman S.E, selaku Direktur menghubungi sales PT. Multi Bangun Indonesia untuk melakukan pemesanan aspal dengan alasan telah memiliki kontrak kerja dengan Dinas PU Binamarga Kabupaten Jember dan akan melakukan pembayaran tepat waktu yaitu dengan mekanisme DP 30�n sisanya akan dibayarkan dengan tempo satu bulan setelah barang yang dibeli diterima, dan Happy Yuniar Rakhman S.E, selaku Direktur menjamin akan menyelesaikan semua pembayaran pada saat Dinas PU Binamarga Kabupaten Jember membayar lunas proyek tersebut. 

Lebih lanjut, dalam pemesanan Aspal Hotmix oleh PT. Arta Guna Jaya  melalui Happy Yuniar Rakhman S.E, selaku Direktur kepada PT. Multi Bangun Indonesia sejak bulan Maret sampai bulan Agustus 2022 dengan total pemesanan sejumlah 11.000 Ton dengan nilai harga total Rp. 9.725.905.200,00.

Untuk pengiriman aspal yang dilakukan oleh PT. Multi Bangun Indonesia pada tanggal 24 April 2022 sejumlah 702.37 Ton; tanggal 22 Mei 2022 sejumlah 597.55 Ton; tanggal 31 Mei 2022 sejumlah 1050.53 Ton; tanggal 06 Juli 2022 sejumlah 1018.87 Ton; tanggal 24 Agustus 2022 sejumlah 187 Ton, keseluruhannya dengan total harga senilai Rp 3.377.492.350,00, namun belum dibayarkan oleh PT. Arta Guna Jaya. 

Setelah jatuh tempo terakhir pada tanggal 23 September 2022, PT. Multi Bangun Indonesia  melakukan penagihan, namun PT. Arta Guna Jaya melalui Happy  Yuniar Rakhman S.E, selaku Direktur belum bisa melakukan pembayaran.

Selanjutnya dengan itikad baik PT. Multi Bangun Indonesia berupaya untuk bertemu dengan pihak PT. Arta Guna Jaya untuk klarifikasi, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa Happy Yuniar Rakhman S.E, selaku Direktur ada kekurangan pembayaran senilai Rp. 3.377.492.350,00.

Kemudian pada tanggal 09 Februari 2023, Happy Yuniar Rakhman memberikan satu lembar cek, yaitu Cek BRI senilai jumlah kekurangan tersebut kepada pihak, namun setelah jatuh tempo, pada tanggal 05 Juli 2023, PT. Multi Bangun Indonesia untuk mencairkan cek yang diberikan tersebut ditolak oleh BRI dengan alasan saldo tidak cukup.

Selanjutnya PT. Multi Bangun Indonesia melakukan penagihan kepada Happy Yuniar Rakhman S.E, namun Direktur PT. Arta Guna Jaya tersebut beralasan jika uang proyek dari Dinas Bina Marga Kabupaten Jember belum dibayarkan kepadanya. Kemudian PT. Multi Bangun Indonesia melakukan pengecekan ke Dinas PU Bina Marga Jember, ternyata uang proyek pembangunan Aspal tersebut telah dibayarkan kepada PT. Arta Guna Jaya pada tanggal 30 November 2022.

Terhadap masalah tersebut kemudian PT. Multi Bangun Indonesia melaporkan permasalahannya ke Polrestabes Surabaya, setelah melalui proses panjang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan Happy Yuniar Rakhman S.E, selaku Direktur PT. Arta Guna Jaya ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan tuntutan  bahwa akibat perbuatannya tersebut.

Atas kejadian ini, PT. Multi Bangun Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 3.377.492.350,00 dan terhadap tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Happy Yuniar Rakhman S.E dalam perkara nomor 1498/Pid.B/2024/PB SBY dengan pidana penjara selama 3 tahun dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Tidak berhenti sampai disitu, ternyata pada bulan Desember 2023 PT. Arta Guna Jaya yang diwakili oleh Happy Yuniar Rakhman S.E selaku Direktur menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. Multi Bangun Indonesia Cabang Jember, ke Pengadilan Negeri Jember yang perkaranya teregister di Kepaniteraan Pengadilan Jember dengan nomor Perkara 105/Pdt.G/2023/PN Jmr.

Dalam gugatannya pada pokoknya Happy Yuniar Rakhman S.E meminta ganti rugi materiil sebesar Rp.1.453.653.300,00 dengan alasan ada selisih pembayaran dari penarikan cek secara sepihak oleh PT. Multi Bangun Indonesia dan meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.800.000.000,00 akibat PT. Arta Guna Jaya masuk dalam kriteria Daftar Hitam Nasional nasabah bank karena penarikan cek/bilyet giro kosong yang dilakukan oleh PT. Multi Bangun Indonesia atas cek kosong atau blong yang diberikan oleh PT. Arta Guna Jaya.

Sementara itu, hasil terhadap gugatan itu Pengadilan Jember memutusnya dalam sidang terbuka pada tanggal 29 Februari 2024 dengan mengabulkan sebagian gugatan PT. Arta Guna Jaya yaitu menyatakan PT. Multi Bangun Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum karena mencairkan cek yang diberikan oleh PT. Arta Guna Jaya kepada PT. Multi Bangun Indonesia. 

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui akta Banding nomor 105/Akta.Pdt.Banding/2024/PN Jmr pada tanggal 13 Maret 2024 yang perkaranya teregister dengan nomor 253/PDT/2024/PT SBY.

Upaya Hukum Banding tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 21 Mei 2024 dengan amar putusan menerima Banding PT. Multi Bangun Indonesia dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember nomor 105/Pdt.G/2023/PN Jmr tanggal 29 Februari 2024.

Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 253/PDT/2024/PT SBY tanggal 21 Mei 2024 tersebut, PT. Arta Guna Jaya mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024 yang teregister di Mahkamah Agung dengan nomor Nomor 5873 K/Pdt/2024. 

Kemudian terhadap Kasasi PT. Arta Guna Jaya, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutusnya pada tanggal 29 November 2024 dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusannya berbunyi, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 253/PDT/2024/PT SBY, tanggal 21 Mei 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 105/Pdt.G/2023/PN Jmr, tanggal 29 Februari 2024 dan mengadili sendiri dengan amar putusannya berbunyi mengabulkan gugatan PT. Multi Bangun Indonesia untuk sebagian, menyatakan PT. Arta Guna Jaya telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada PT. Multi Bangun Indonesia, Menghukum PT. Arta Guna Jaya melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp3.095.059.450,00 kepada PT. Multi Bangun Indonesia.

Akibat ngemplang hot mix aspalt tersebut berdasarkan atas kedua Putusan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1498/Pid.B/2024/PB SBY dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5873 K/Pdt/2024 tersebut, Happy Yuniar Rakhman S.E selaku Direktur PT. Arta Guna Jaya harus meringkuk di hotel prodeo selama 3 tahun dan membayar hutangnya sebesar Rp. 3.095.059.450,00 kepada PT. Multi Bangun Indonesia.

Kuasa Hukum PT. Multi Bangun Indonesia, H. Ananto Haryo S.H, Mhum, MM saat dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan itu dan saat diminta keterangannya, Advokat senior dan Advokat papan atas di Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Cabang Advokat Indonesia Kabupaten Sidoarjo mengatakan putusan itu sudah tepat dan adil, siapa salah harus dihukum, siapa berhutang harus membayar.

“Kalau Happy Yuniar Rakhman S.E selaku Direktur PT Arta Guna Jaya harus dipenjara selama 3 tahun dan dihukum membayar Rp. 3.095.059.450,00 kepada PT. MB, ya sudah seharusnya seperti itu, karena itu tanggung jawab dan kewajibannya,” pungkas Advokat Senior yang berkantor di Kedurus Surabaya ini, Jumat (14/03/2025).

Di Tempat terpisah dihubungi melalui selulernya, salah satu Kuasa Hukum PT. Multi Bangun Indonesia, Soekardji, SH., MH yang akrab disapa cakjoss Advokat pada Kantor Hukum Ananto Haryo dan Rekan yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Cakra Nusantara sekaligus juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Advokat Indonesia Kabupaten Sidoarjo pimpinan Otto Hasibuan ini mengatakan, bahwa setiap perbuatan pasti ada konsekuensi hukumnya apalagi dalam dunia usaha seperti perkara antara PT. Multi Bangun Indonesia dengan PT. Arta Guna Jaya ini.

“Setiap apa yang mereka lakukan pasti didasarkan pada sebuah perjanjian antara mereka yang melakukan sesuatu perbuatan, nah perjanjian itu didasarkan pada ketentuan pasal 1320 BW dan apabila perjanjian itu sudah disepakati para pihak maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana asas pacta sunt servanda dan ketentuan pasal 1338,” ujar Soekardji, SH., MH yang akrab disapa cakjoss Advokat itu.

“Apabila salah satu pihak dalam perjanjian, lalai, ingkar atau terlambat melakukan suatu perbuatan yang diperjanjikan, maka berdasarkan ketentuan pasal 1238 BW yang bersangkutan dianggap telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan kepada dirinya untuk membayar ganti rugi,” imbuhnya.

Namun, apabila yang dilakukan pihak tersebut ditemukan unsur kesengajaan dan memenuhi unsur-unsur pidananya maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan pasal 378 KUHP,” pungkas cakjoss sembari menutup telepon selulernya. anh/hik

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…