74 Jabatan Kosong di Pemkab , Jombang Segera Diisi

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, sebanyak 74 jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang kosong.

Posisi puluhan Jabatan kosong itu beragam, mulai Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten, Eselon III A setingkat sekretaris dinas, maupun Eselon III B setingkat kepala bidang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan inventarisir jumlah jabatan kosong di lingkup Pemkab Jombang.

"Sudah, data ada di BKPSDM dan intinya saat ini posisisnya sudah diisi Plt sehingga jalannya roda pemerintahan tetap stabil," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Dari data BKPSDM, rincian posisi jabatan kosong di lingkup pekamb sebagai berikut, jumlah jabatan kosong Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten ada lima orang. Dengan rincian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), Kepala Dinas Peternakan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab dan Serta kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip).

Sedangkan, jabatan kosong setingkat Eselon III A setingkat sekretaris dinas ada 14 orang, sementara untuk jabatan kosong Eselon III B setingkat kepala bidang ada delapan orang, kemudian Eselon IV A setingkat Kasubag di dinas, badan, sekretariat daerah ada 32 orang dan Eselon IV B setingkat kasubag di kecamatan maupun kepala seksi di kelurahan ada 15 orang yang kosong.

Menindaklanjuti kekosongan itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri.

"Insya allah sesuai petunjuk pak Bupati, dalam waktu dekat kita izin ke Kemendagri," terangnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Mendagri Tito Karnavian memberikan sinyal lampu hijau bagi kepala daerah se Indonesia bisa melakukan pelantikan maupun mutasi usai dilantik oleh Presiden.

"Ya, memang demikian tentunya harus sesuai mekanisme dan mendapat izin dari Mendagri," jelas dia.

Sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebetukan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

"Dari regulasi itu, kita juga mempedomani bahwa pengisian memang diperbolehkan dengan mekanisme izin," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…