74 Jabatan Kosong di Pemkab , Jombang Segera Diisi

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, sebanyak 74 jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang kosong.

Posisi puluhan Jabatan kosong itu beragam, mulai Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten, Eselon III A setingkat sekretaris dinas, maupun Eselon III B setingkat kepala bidang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan inventarisir jumlah jabatan kosong di lingkup Pemkab Jombang.

"Sudah, data ada di BKPSDM dan intinya saat ini posisisnya sudah diisi Plt sehingga jalannya roda pemerintahan tetap stabil," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Dari data BKPSDM, rincian posisi jabatan kosong di lingkup pekamb sebagai berikut, jumlah jabatan kosong Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten ada lima orang. Dengan rincian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), Kepala Dinas Peternakan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab dan Serta kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip).

Sedangkan, jabatan kosong setingkat Eselon III A setingkat sekretaris dinas ada 14 orang, sementara untuk jabatan kosong Eselon III B setingkat kepala bidang ada delapan orang, kemudian Eselon IV A setingkat Kasubag di dinas, badan, sekretariat daerah ada 32 orang dan Eselon IV B setingkat kasubag di kecamatan maupun kepala seksi di kelurahan ada 15 orang yang kosong.

Menindaklanjuti kekosongan itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri.

"Insya allah sesuai petunjuk pak Bupati, dalam waktu dekat kita izin ke Kemendagri," terangnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Mendagri Tito Karnavian memberikan sinyal lampu hijau bagi kepala daerah se Indonesia bisa melakukan pelantikan maupun mutasi usai dilantik oleh Presiden.

"Ya, memang demikian tentunya harus sesuai mekanisme dan mendapat izin dari Mendagri," jelas dia.

Sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebetukan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

"Dari regulasi itu, kita juga mempedomani bahwa pengisian memang diperbolehkan dengan mekanisme izin," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…