74 Jabatan Kosong di Pemkab , Jombang Segera Diisi

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, sebanyak 74 jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang kosong.

Posisi puluhan Jabatan kosong itu beragam, mulai Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten, Eselon III A setingkat sekretaris dinas, maupun Eselon III B setingkat kepala bidang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan inventarisir jumlah jabatan kosong di lingkup Pemkab Jombang.

"Sudah, data ada di BKPSDM dan intinya saat ini posisisnya sudah diisi Plt sehingga jalannya roda pemerintahan tetap stabil," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Dari data BKPSDM, rincian posisi jabatan kosong di lingkup pekamb sebagai berikut, jumlah jabatan kosong Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten ada lima orang. Dengan rincian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), Kepala Dinas Peternakan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab dan Serta kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip).

Sedangkan, jabatan kosong setingkat Eselon III A setingkat sekretaris dinas ada 14 orang, sementara untuk jabatan kosong Eselon III B setingkat kepala bidang ada delapan orang, kemudian Eselon IV A setingkat Kasubag di dinas, badan, sekretariat daerah ada 32 orang dan Eselon IV B setingkat kasubag di kecamatan maupun kepala seksi di kelurahan ada 15 orang yang kosong.

Menindaklanjuti kekosongan itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri.

"Insya allah sesuai petunjuk pak Bupati, dalam waktu dekat kita izin ke Kemendagri," terangnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Mendagri Tito Karnavian memberikan sinyal lampu hijau bagi kepala daerah se Indonesia bisa melakukan pelantikan maupun mutasi usai dilantik oleh Presiden.

"Ya, memang demikian tentunya harus sesuai mekanisme dan mendapat izin dari Mendagri," jelas dia.

Sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebetukan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

"Dari regulasi itu, kita juga mempedomani bahwa pengisian memang diperbolehkan dengan mekanisme izin," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…