74 Jabatan Kosong di Pemkab , Jombang Segera Diisi

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP
Ilustrasi jabatan. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, sebanyak 74 jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang kosong.

Posisi puluhan Jabatan kosong itu beragam, mulai Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten, Eselon III A setingkat sekretaris dinas, maupun Eselon III B setingkat kepala bidang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan inventarisir jumlah jabatan kosong di lingkup Pemkab Jombang.

"Sudah, data ada di BKPSDM dan intinya saat ini posisisnya sudah diisi Plt sehingga jalannya roda pemerintahan tetap stabil," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Dari data BKPSDM, rincian posisi jabatan kosong di lingkup pekamb sebagai berikut, jumlah jabatan kosong Eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli dan asisten ada lima orang. Dengan rincian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), Kepala Dinas Peternakan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab dan Serta kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip).

Sedangkan, jabatan kosong setingkat Eselon III A setingkat sekretaris dinas ada 14 orang, sementara untuk jabatan kosong Eselon III B setingkat kepala bidang ada delapan orang, kemudian Eselon IV A setingkat Kasubag di dinas, badan, sekretariat daerah ada 32 orang dan Eselon IV B setingkat kasubag di kecamatan maupun kepala seksi di kelurahan ada 15 orang yang kosong.

Menindaklanjuti kekosongan itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri.

"Insya allah sesuai petunjuk pak Bupati, dalam waktu dekat kita izin ke Kemendagri," terangnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Mendagri Tito Karnavian memberikan sinyal lampu hijau bagi kepala daerah se Indonesia bisa melakukan pelantikan maupun mutasi usai dilantik oleh Presiden.

"Ya, memang demikian tentunya harus sesuai mekanisme dan mendapat izin dari Mendagri," jelas dia.

Sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebetukan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

"Dari regulasi itu, kita juga mempedomani bahwa pengisian memang diperbolehkan dengan mekanisme izin," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…