RUU TNI Diusik, Inilah Demokrasi…

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (17/3/2025), Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI'.

Koalisi Masyarakat Sipil menuangkan penolakan terhadap revisi UU TNI yang dinilai memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil serta melemahkan militerisme.

Petisi dibacakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat.

Berbagai jaringan masyarakat sipil secara bergantian membacakan isi petisi tersebut. Jaringan sipil tersebut terdiri dari YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Bijak Memilih, Kontras, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), LBH Pers, Transparency International Indonesia, Amnesty International Indonesia, Sentra Inisiatif, dan lain lain.

Isi petisi tersebut terkait pasal-pasal yang direvisi berdasarkan daftar inventaris masalah (DIM), yang diajukan oleh pemerintah. Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan revisi RUU TNI tak memiliki urgensi yang membawa TNI ke arah lebih profesional.

"Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (dwifungsi TNI) di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujar Dosen UI Sulistyowati Irianto saat membacakan petisi.

Dalam petisi juga disebutkan, TNI dipersiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil. Koalisi Masyarakat Sipil meminta perwira aktif TNI segera mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.

"Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang. Bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," ujar Sulis.

"Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, agar segera mengundurkan diri (pensiun dini)," tambahnya.

Pada petisi tersebut juga disebutkan UU TNI tak memiliki keharusan direvisi. Koalisi Masyarakat Sipil justru mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi mengenai peradilan militer lebih penting karena kewajiban konstitusi untuk menjalankan prinsip kesamaan hukum bagi semua warga negara. Tidak hanya itu, reformasi peradilan militer disebut merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI," tambah Sulis.

"Agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," pungkas dia.

Sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Pasal-pasal tersebut dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

YLBHI menyebut pemerintah dan DPR kini tengah memperluas peran TNI dalam ranah sipil. Hal itu dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi dan reformasi.

"YLBHI menduga munculnya gagasan revisi UU TNI adalah upaya panjang penguatan kembalinya dwi fungsi ABRI dimana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca Reformasi," demikian dikutip dari keterangan resmi YLBHI, Senin (17/3).

Di sisi lain, koalisi sipil juga menyorot proses pembahasan RUU tersebut yang tertutup. Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di gelar di hotel Fairmont karena alasan ruang rapat tengah dalam renovasi. Walhasil, KontraS kemudian mendatangi ruang rapat. Mereka meminta agar dapat dihentikan.

"Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,"

Itu aspirasi masyarakat sipil. Kini bagaimana DPR dan pemerintah membuka ruang publik untuk menyerap aspirasi koalisi masyarakat sipil.

 

***

 

Dari beberapa sumber, sedikitnya ada empat pasal krusial dalam RUU TNI yang dinilai kontroversial. Pasal-pasal itu terbagi dalam tiga klaster, mulai dari batas usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di luar operasi militer.

Dalam naskah hasil pembahasan per Sabtu (15/3), pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar perang. Dalam UU sebelumnya, ada 14 tugas militer TNI di luar perang.

Dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah mengusulkan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16. Ini perluasan atau penambahan wewenang TNI di kelembagaan non militer.

 Penambahan peran TNI meliputi pengamanan laut (Bakamla), penanganan bencana (BNPB), penanganan terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, dan pengelolaan perbatasan (BNPP).

"Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga," bunyi ayat. 3.

Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan.

RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

* Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

* perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

* perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

* perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

* perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. Substansi ini bisa bias, aturan di UU TNI bisa diubah oleh kewengan seorang presiden.

 

***

 

Kini, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk mengebut pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI. Dikebut? Siapa yang mendesak?

Makanya, panja tentang RUU TNI dibahas selama dua hari pada akhir pekan lalu yakni Jumat (14/3) dan Sabtu (15/3) di hotel bintang lima, Fairmont, Senayan, Jakarta.

Rapat tertutup itu disebut berlangsung maraton bahkan hingga malam hari sehingga para anggota dewan harus menginap di hotel tersebut.

Namun, rapat tertutup bersama pemerintah di hotel mewah tersebut menuai kontroversi hingga gelombang kritik dari masyarakat sipil. Sebab, pembahasan RUU dinilai tidak transparan, terlalu terburu-buru, dan ironinya di tengah Prabowo lakukah efisiensi anggaran. Apa revisi RUU TNI mendesak untuk dirampungkan cepat, sehingga terkesan terburu-buru?.

Apa alasan rasional Pemerintah dan DPR  memilih membahas RUU ini tergesa gesa dan dilakukan secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan.?

Apakah model pembahasan tertutup ini bentuk transparansi? . Dengan bahasan di hotel apakah partisipasi publik dalam penyusunan regulasi ini bisa terakomodir?

 

***

 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, mengkritik pihak-pihak yang menggiring isu bahwa TNI akan dibawa kembali menjalani dwifungsi seperti yang dilakoni ABRI pada masa Orde Baru.

Maruli menyebut pihak yang mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru ingin menyerang institusi TNI. Dia  menyebut tuduhan itu terlalu kampungan.

"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujar Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).

Juga Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan diatur dengan ketat.

Dia mengatakan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Hariyanto  menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut juga perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Keterangan Maruli dan Hariyanto ini harapan dari TNI. Dalam iklim demokatrisasi, tak ada kelirunya harapan itu selain dibahas dengan wakil wakil rakyat di Senayan, juga didialogkan dengan para akademisi dan kelompok yang berada di koalisi masyarakat sipil.

Pertanyaannya, mengapa Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mesti menggelar aksi penolakan rapat panja RUU TNI  di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat ?

Tampaknya ada ruang publik yang perlu dibuka.

Minimal dugaan pembahasan revisi UU TNI itu diduga untuk kepentingan segelintir orang maupun kelompok?.

Suasana kebathinan yang saya serap ada perbedaan melihat implementasi revisi undang-undang antara  pemerintah, DPR, akademisi dan koalisi masyarakat sipil. Hal yang mesti diingatkan koalisi masyarakat sipil juga salah satu stakeholder NKRI.

Akal sehat saya berbisik dengan dinamika sekarang ini, baik yang pro dan kontra terhadap pembahasan RUU TNI, mesti duduk bareng membahas dengan argumentasi tanpa otot ototan menggunakan ego sektotalnya. Semuanya mesti berpikir hanya untuk Indonesia yang lebih demokratis. Mengingat saya serap di ruang publik masih ada  kelompok masyarakat yang mengkhawatirkan subtansi dalam RUU TNI ini.

Akal sehat saya juga tergelitik atas perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dijabat militer. Dengan adanya pro kontra tentang revisi UU TNI, masyarakat internasional bisa melihat komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

Pertanyaan nakal saya, apa ruginya pemerintah dan DPR membuka ruang dialog bagi berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia? Paling tidak untuk  mengumpulkan dan  menyatukan pikiran guna memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.  ([email protected])

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…