Polres Musnahkan BB Berbagai Kasus dalam Operasi Pekat Semeru

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wabup, Sekda dan jajaran Polres Lamongan saat akan memusnahkan BB hasil tangkapan Operasi Pekat Semeru. SP/MUHAJIRIN 
Wabup, Sekda dan jajaran Polres Lamongan saat akan memusnahkan BB hasil tangkapan Operasi Pekat Semeru. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengungkap 172 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung pada periode 26 Februari hingga 9 Maret 2025 di wilayah setempat.

Barang bukti berbagai tindak pidana itu, pada Kamis (20/3/2025) dimusnahkan bersama di alun-alun Lamongan, dengan menghadirkan stakeholder.

Wakil Kepala Polres Lamongan, Kompol I Made Prawira saat jumpa pers mengatakan dalam operasi tersebut,  mengamankan 25 tersangka dan 150 pelaku atau pelanggar tindak pidana ringan. “Secara keseluruhan kami berhasil mengungkap 172 kasus dengan 25 tersangka serta 150 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan,” katanya.

Disebutkan olehnya,  berbagai tindak kejahatan yang diungkap yakni seperti penyalahgunaan senjata tajam, petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi dan perjudian.

Secara rinci, lanjutnya, kasus prostitusi sebanyak empat kasus dengan empat tersangka, perjudian konvensional tiga kasus dengan tiga tersangka, dan perjudian online sembilan kasus dengan 12 tersangka.

Kemudian, kasus narkoba enam kasus dengan enam tersangka dan kasus miras sebanyak 150 kasus dengan 150 pelaku.

Dalam kesempatan itu, Polres Lamongan juga melakukan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman keras yang telah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Lamongan. Selain minuman keras, petugas juga memusnahkan knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau ketentuan.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi serupa akan terus kami gelar sebagai upaya untuk menjamin situasi yang kondusif," tambahnya.

Dari data yang dihimpun, barang bukti miras yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.117,4 liter arak, 1.325 liter tuak, 45 liter anggur merah, serta 151 liter bir dari hasil pengungkapan 150 kasus miras.

Selain itu, sebanyak 38 knalpot tak sesuai spesifikasi atau brong juga turut dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menuangkan miras ke dalam tong dan memotong knalpot dengan mesin pemotong.jir

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …