SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). PAN dan PDIP mendukung putusan MK itu.
PAN menilai putusan itu membuka ruang masyarakat lebih luas untuk bisa ikut berkompetisi di Pilkada.
"PAN menghormati putusan MK tersebut. Namun, ada catatan yang perlu disampaikan dalam mengiringi putusan itu. Pertama, putusan tersebut sepintas membuka ruang lebih besar bagi anggota masyarakat lain untuk ikut berkompetisi di dalam pilkada," kata Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Saleh menilai kandidat Pilkada nantinya bisa membuka kesempatan luas masyarakat dipilih salah satu parpol untuk turut berpartisipasi. Tetapi, di satu sisi dia menilai putusan itu bisa membatasi hak politik warga negara yang sudah dipilih.
"Kalau caleg terpilih tidak boleh mundur, itu artinya parpol harus mencari kandidat lain di luar yang sudah menang dan mendapat posisi. Kandidat lain itu boleh berasal dari parpol atau di luar parpol setelah didahului penjajakan dan pembicaraan. Dengan skema ini, peluang warga masyarakat lain untuk terjun di politik semakin terbuka," ujarnya.
"Menurut saya, adanya pendapat yang menyatakan bahwa mundur itu melanggar hak konstitusional pemilih masih bisa diperdebatkan. Sebab, bisa saja mundur dari posisi legislatif itu juga adalah aspirasi dan permintaan masyarakat agar bisa maju di pilkada. Kalau dalam kondisi seperti ini, justru hak konstitusional warga juga dilanggar. Mereka tidak bisa mencalonkan kepala daerah yang mereka minati," tambahnya.
Kemudian, Saleh menyebut bahwa dari sisi pengalaman pelaksanaan pilkada di Indonesia, orang-orang yang maju di pilkada banyak yang berasal dari legislatif. Dia menyebut orang-orang seperti mereka justru sangat diperlukan dalam menyukseskan kepemimpinan mereka di daerah.
"Kalau orang yang punya pengalaman dilarang, mau tidak mau kita harus bersiap-siap menerima calon kepala daerah dari mereka yang belum berpengalaman. Sebab pada faktanya, banyak politisi yang maju di pilkada setelah mereka sukses di legislatif," katanya.
"Walaupun tentu boleh juga disampaikan bahwa mereka yang berniat maju di pilkada, sejak awal jangan maju lagi di pileg. Tetapi pada faktanya, tetap ada hak warga negara yang dibatasi dan tidak bisa dipenuhi," sambungnya .
Beri Peluang Persemaian Calon
PDIP juga menyambut baik putusan ini. "Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam," ujar senior PDIP Hendrawan Supratikno seperti dikutip dari laman detikcom, Jumat (21/3/2025).
Putusan MK ini, terang Hendrawan, bisa membuka ruang kontestasi yang lebih terbuka. Sehingga ini baik buat demokrasi.
"Mudah-mudahan bisa mengatasi penyakit politik L4 alias 'lu lagi lu lagi'," sambungnya.
Hendrawan kemudian menyinggung harapan terkait larangan serupa untuk pencalonan istri atau suami atau anak dari pertahana yang sedang menjabat di eksekutif. Jika larangan tersebut diputuskan MK, kata Hendrawan, maka akan meminimalkan konflik kepentingan yang selama ini selalu terjadi.
Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR No. VIII/2001. "Tap MPR tersebut masih berlaku dan harus terus menginspirasi langkah-langkah kita ke depan, demi perbaikan demokrasi yang substantif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara riil," jelas Hendrawan.
Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar MK
Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham