SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengingatkan warga agar tak sembarangan memasang plakat nama-nama jalan 'plesetan di sepanjang jalan Kota Mojokerto.
Pasalnya, ada konsekuensi hukum terkait aksi tersebut. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo melalui Kabid Lalu Lintas Setyo Budi Utomo.
"Secara aturan pemasangan plakat nama jalan plesetan ini termasuk objek yang mengganggu perlengkapan jalan. Sehingga perlu kami tertibkan," ujar Utomo.
Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tomo, sapaan akrab Setyo Budi Utomo menyebutkan, dalam Pasal 275 diatur perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana. Ancamannya satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
”Sejauh ini kami mengutamakan pengembalian fungsi rambu jalan, agar tak dipasangi objek macam-macam,” tandasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Dishub Kota Mojokerto meempreteli plakat nama-nama jalan plesetan yang terpasang di rambu lalu lintas.
Bentuk kreativitas yang satu ini dinilai salah tempat, karena justru menggangu fungsi perlengkapan jalan. Papan nama jalan yang tak sebenarnya itu terpasang di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Mojopahit dan Jalan Pahlawan.
Bentuknya memang seperti nama jalan pada umumnya, tapi tulisannya ternyata plesetan. Objek yang tak diketahui siapa pemasangnya ini ditempelkan di tiang lampu lalu lintas hingga rambu-rambu.
Nama jalan plesetan yang dilucuti antara lain bertuliskan jalan kita masih panjang dan jalan ni saja hidup ini. Jika nantinya masih ditemukan lagi pemasangan rambu tak sesuai, pihaknya bakal melakukan tindakan yang lebih tegas. Dwi
Editor : Redaksi