Pasang Rambu Plesetan, Dishub Kota Mojokerto Ingatkan Sangsi Pidana

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Dishub Kota Mojokerto saat menertibkan nama-nama jalan plesetan
Petugas Dishub Kota Mojokerto saat menertibkan nama-nama jalan plesetan

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengingatkan warga agar tak sembarangan memasang plakat nama-nama jalan 'plesetan di  sepanjang jalan Kota Mojokerto.

Pasalnya, ada konsekuensi hukum terkait aksi tersebut. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo melalui Kabid Lalu Lintas Setyo Budi Utomo. 

"Secara aturan pemasangan plakat nama jalan plesetan ini termasuk objek yang mengganggu perlengkapan jalan. Sehingga perlu kami tertibkan," ujar Utomo.

Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tomo, sapaan akrab Setyo Budi Utomo menyebutkan, dalam Pasal 275 diatur perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana. Ancamannya satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.

”Sejauh ini kami mengutamakan pengembalian fungsi rambu jalan, agar tak dipasangi objek macam-macam,” tandasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Dishub Kota Mojokerto meempreteli plakat nama-nama jalan plesetan yang terpasang di rambu lalu lintas. 

Bentuk kreativitas yang satu ini dinilai salah tempat, karena justru menggangu fungsi perlengkapan jalan. Papan nama jalan yang tak sebenarnya itu terpasang di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Mojopahit dan Jalan Pahlawan. 

Bentuknya memang seperti nama jalan pada umumnya, tapi tulisannya ternyata plesetan. Objek yang tak diketahui siapa pemasangnya ini ditempelkan di tiang lampu lalu lintas hingga rambu-rambu.

Nama jalan plesetan yang dilucuti antara lain bertuliskan jalan kita masih panjang dan jalan ni saja hidup ini. Jika nantinya masih ditemukan lagi pemasangan rambu tak sesuai, pihaknya bakal melakukan tindakan yang lebih tegas. Dwi

 

 

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…