SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, masing masing dituntut 9 tahun penjara.
Beda dengan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menyakini Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (22/4/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun" ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Heru membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa menyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, tuntutan terhadap Heru lebih berat dari Erintuah Damanik yang dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga hakim terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan hal meringankan tuntutan Heru ialah belum pernah dihukum. Sementara, hal memberatkan tuntutan Heru ialah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Heru juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif, Mahkamah Agung RI. Jaksa juga menanggap Heru tidak kooperatif dan tak mengakui perbuatannya. "Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa meyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (22/4/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar jaksa. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham