Pengacara Anak-anak Almarhum Bupati Jombang Tolak Eksekusi Lahan Waris

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan eksekusi lahan waris di Desa Sukosari. SP/ SAREP
Pelaksanaan eksekusi lahan waris di Desa Sukosari. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Eksekusi lahan sengketa waris di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang dipermasalahkan Nanik Prastiyaningsih, istri mendiang mantan Bupati Jombang periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko dan anak almarhum ditolak kuasa hukum anak-anak Nyono. Karena, dianggap tidak sesuai dengan putusan pengadilan agama (PA).

"Intinya tidak sesuai dengan putusan. Sesuai dengan putusan, 30/384, kami minta per bidang lahan waris dibagi sesuai dengan bagiannya bukan di globalkan," kata Kuasa Hukum termohon eksekusi anak-anak mendiang Nyono Suharli, Ristya Rahmawati, Rabu (23/4/2025).

Ada sebanyak tujuh bidang lahan waris dengan luas kurang lebih 11 ribu meter, yang dipersoalkan Nanik Prastiyaningsih, istri almarhum Nyono dan kedua anaknya di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Pantauan di lokasi eksekusi lahan waris itu sempat berjalan alot karena, kuasa hukum kedua anak Nyono Suharli Wihandoko menolak eksekusi. 

Namun, mereka kemudian meninggalkan lokasi dan juru sita Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang melanjutkan pengukuran lahan waris almarhum Bupati Jombang periode 2013-2018. 

"Kita akan laporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama, bahwa eksekusi lahan waris di Desa Sukosari, tidak sesuai dengan putusan," pungkas Ristiya.

Sementara itu Kuasa Hukum Nanik Prastiyaningsih dari Eggi Sudjana and Partners Law Firm, Gеоrgе Elkel menuturkan meski sempat ada cekcok dan penolakan dari kuasa hukum termohon. Eksekusi lahan waris, tetap dilakukan. 

"Kami tetap santai meski sempat (cekcok), tetapi ekseskusi tetap berjalan. Karena tidak bisa dihentikan atau dihalangi dengan apapun," tutur pria yang dіkеnаl dеngаn julukаn Pengacara Blangkon. 

Menurutnya, dari tujuh bidang objek sengketa lahan waris kliennya mendapatkan hak 30/348 atau sekitar 900 meter persegi.

"Tadi dari hasil kebijakan panitera, daripada membongkar semua SHM lebih baik hanya satu atau dua SHM yang dibongkar sebagai hak klien kami. Tapi pengacara termohon menolaknya, tidak apa-apa," kata Pengacara Blangkon. sar

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…