Pengacara Anak-anak Almarhum Bupati Jombang Tolak Eksekusi Lahan Waris

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan eksekusi lahan waris di Desa Sukosari. SP/ SAREP
Pelaksanaan eksekusi lahan waris di Desa Sukosari. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Eksekusi lahan sengketa waris di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang dipermasalahkan Nanik Prastiyaningsih, istri mendiang mantan Bupati Jombang periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko dan anak almarhum ditolak kuasa hukum anak-anak Nyono. Karena, dianggap tidak sesuai dengan putusan pengadilan agama (PA).

"Intinya tidak sesuai dengan putusan. Sesuai dengan putusan, 30/384, kami minta per bidang lahan waris dibagi sesuai dengan bagiannya bukan di globalkan," kata Kuasa Hukum termohon eksekusi anak-anak mendiang Nyono Suharli, Ristya Rahmawati, Rabu (23/4/2025).

Ada sebanyak tujuh bidang lahan waris dengan luas kurang lebih 11 ribu meter, yang dipersoalkan Nanik Prastiyaningsih, istri almarhum Nyono dan kedua anaknya di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Pantauan di lokasi eksekusi lahan waris itu sempat berjalan alot karena, kuasa hukum kedua anak Nyono Suharli Wihandoko menolak eksekusi. 

Namun, mereka kemudian meninggalkan lokasi dan juru sita Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang melanjutkan pengukuran lahan waris almarhum Bupati Jombang periode 2013-2018. 

"Kita akan laporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama, bahwa eksekusi lahan waris di Desa Sukosari, tidak sesuai dengan putusan," pungkas Ristiya.

Sementara itu Kuasa Hukum Nanik Prastiyaningsih dari Eggi Sudjana and Partners Law Firm, Gеоrgе Elkel menuturkan meski sempat ada cekcok dan penolakan dari kuasa hukum termohon. Eksekusi lahan waris, tetap dilakukan. 

"Kami tetap santai meski sempat (cekcok), tetapi ekseskusi tetap berjalan. Karena tidak bisa dihentikan atau dihalangi dengan apapun," tutur pria yang dіkеnаl dеngаn julukаn Pengacara Blangkon. 

Menurutnya, dari tujuh bidang objek sengketa lahan waris kliennya mendapatkan hak 30/348 atau sekitar 900 meter persegi.

"Tadi dari hasil kebijakan panitera, daripada membongkar semua SHM lebih baik hanya satu atau dua SHM yang dibongkar sebagai hak klien kami. Tapi pengacara termohon menolaknya, tidak apa-apa," kata Pengacara Blangkon. sar

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…