Kemendagri Beri Peluang Pajak Progresif Dihapus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Polri dan PT Jasa Raharja, Sambut Positif Usulan Dirjen Keuangan Daerah 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni ingin memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat.

Kemendagri membuka peluang pajak progresif dihapus.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dihapus, tetapi pajak tetap harus dibayar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan ketertiban dalam administrasi pajak kendaraan.

Ini hasil rapat bareng Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/4).

"Peluang pajak progresif dihapus ini sudah jadi komitmen Bapak Dirjen Keuangan Daerah. Sementara pelaksanaannya diserahkan ke tiap Gubernur. Ini karena menyangkut UU UU 1/2022, keputusan nasional nunggu revisi UU itu," kata staf Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, yang dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (24/4).

 Rapat tersebut membahas mengenai pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengusulkan kepada kepala daerah provinsi untuk menghapus pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif.

Agus Fatoni meyakini penghapusan kedua jenis pajak itu akan meningkatkan kepatuhan pajak di daerah. Di samping itu, kontribusi kedua jenis pajak tersebut terhadap penerimaan daerah tidaklah besar.

"Kami sudah diskusi dengan beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju nanti pada saatnya nanti BBN 2 dan pajak progresif itu dihapus. Kontribusinya tidak terlalu besar, hanya 1%," tambahnya.

Fatoni menilai pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh karena adanya kebijakan BBN 2 tersebut. Alhasil, selain tidak mendapat setoran BBN 2, pemda juga kehilangan potensi setoran dari PKB.  

Terkait dengan PKB progresif, ia menyebut ketentuan tersebut mendorong para pemilik kendaraan mengatasnamakan kendaraannya menggunakan nama orang lain. Pada gilirannya, data mengenai PKB menjadi tidak akurat.

 

Pemprov DKI akan Hapus Pajak Progresif

Menurut Agus Fatoni, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

 

 

UU 1/2022 Akomodasi Penghapusan BBN 2

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sudah mengakomodasi penghapusan BBN 2. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Namun, UU HKPD masih mengakomodasi pengenaan PKB secara progresif.

Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama maksimal 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB dapat ditetapkan secara progresif maksimal hingga 6%.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono turut memberikan tanggapan. Dia berbicara mengenai pentingnya identifikasi korban kecelakaan.

Irjen Agus Suryonugroho menyambut positif usulan Dirjen Keuangan Daerah dan Dirut PT Jasa Raharja.

"Korlantas polri dan jajaran akan mendukung karena di samping pendapatan pajak juga kita melihat forensik kepolisian, dari data-data kendaraan penting, sehingga dari aspek manapun kita pertimbangkan, tapi prinsipnya Korlantas akan mendukung," kata Agus.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas penegakan hukum. Salah satunya terkait Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Tadi juga dibahas tentang penegakan hukum baik menggunakan E-TLE, termasuk penertiban kendaraan mewah. Ini nanti akan diformalisasi, termasuk ketertiban parkir, termasuk mewujudkan kamseltibcarlantas sudah dibahas nanti tim akan dirumuskan lebih lanjut," jelas Agus.

Kakorlantas Polri didampingi Kabag Renmin dan Kasikeu Korlantas Polri mengikuti rapat dengan pimpinan I BPK RI. Rapat itu dilaksanakan di Kantor BPK RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat. n jk/erc/cr6/rmc

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…