Profesi Pengacara Aman dari Intervensi AI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebuah studi dari Eskimoz, bagian paling timur Siberia, memprediksi beberapa pekerjaan yang tidak dapat digantikan oleh AI atau kecerdasan buatan.

Penelitian ini menghitung skor resistensi AI untuk setiap karier berdasarkan bobot dua metrik: persentase interaksi manusia yang diperlukan dan kemungkinan otomatisasi. Interaksi manusia yang lebih tinggi menunjukkan ketergantungan yang lebih besar pada keterlibatan manusia, sementara risiko otomatisasi yang lebih rendah membuat AI tidak mungkin menggantikan manusia dalam peran tersebut.

Apa saja pekerjaan yang dinilai aman dari kecerdasan buatan yang makin berkembang?  Melansir Forbes, hari Senin (28/4), profesi pengacara memiliki skor sempurna untuk masalah interaksi manusia. Hanya 29% kemungkinan digantikan oleh AI. Mengingat, dalam menegakkan keadilan, diperlukan alasan kemanusiaan hingga pertimbangan yang tak dapat digantikan AI.

Beda dengan Manajer layanan medis dan kesehatan (93 skor resistensi dan Manajer HRD (87 skor resistensi) serta General and Operations Manager (75 skor resistensi).

Termasuk Supervisor Lini Pertama Pekerja Dukungan Administratif (64 skor resistensi), Spesialis Pelatihan dan Pengembangan (61 skor resistensi), serta Petugas Kepatuhan (55 skor resistensi).

Sebagian besar  karyawan bidang non pengacara (72%) dalam  terlibat dalam interaksi manusia, dan mereka berisiko 50% untuk digantikan. Termasuk

Manajer Produksi Industri (48 skor resistensi) dan desainer grafis (48 skor resistensi).

 

AI Merujuk Program Komputer

Mengutip laman Kemdikbud, AI merujuk program komputer yang dirancang untuk meniru kecerdasan manusia, termasuk kemampuan pengambilan keputusan, logika, dan karakteristik kecerdasan lainnya. Ilmuwan Komputer Professor John McCarthy, orang yang pertama kali memperkenalkan konsep AI pada 1956.

Mengutip Business Insider, laporan dari perusahaan investasi Goldman Sachs, memperkirakan teknologi AI di era sekarang akan berdampak pada 300 juta jenis pekerjaan di seluruh dunia.

Namun, bukan berarti semua pekerjaan akan digantikan AI.

Beberapa pekerjaan yang tidak bisa digantikan oleh AI adalah pengacara.

Profesi Hukum, AI tidak  dapat menggantikan pekerjaan yang membutuhkan logika bidang hukum.

Bagi seorang pengacara, AI, hanya dapat membantu penelitian dan strategi, tetapi tidak untuk keterampilan presentasi.

Selain itu, aturan dan algoritma dalam penegakan hukum tidak dapat dengan mudah disesuaikan situasi dan konteks tertentu. Sehingga, kemampuan manusia sangat dibutuhkan di bidang advokat.

 

Profesi Lawyer tak Tergantikan AI

Dari beberapa literasi, digitalisasi dan AI tidak Bisa Menggantikan Peran Lawyer. Digitalisasi dan AI hanya bisa mengurangi beban kerja lawyer. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin pesat dan mulai memberikan dampak signifikan terhadap berbagai profesi, termasuk profesi lawyer. Knowledge Management Manager AGI Legal, Wishnu Basuki, menegaskan, meskipun AI dapat mengurangi beberapa pekerjaan di bidang hukum, profesi lawyer tetap tidak akan tergantikan sepenuhnya.

“Profesi lawyer itu tidak akan tergantikan oleh AI, tetapi mungkin ada pekerjaan yang berkurang dengan adanya AI,” ujar Wishnu dalam APIHI Talks #7 bertajuk ‘Tantangan dan Implementasi Penggunaan Artificial Intelligence dalam Riset Hukum bagi Profesional Informasi Hukum’ secara daring, Jumat (7/3/2025).

Mengutip dari Hukumonline, 16 Apr 2025, ada cara dan tahapan Menjadi Pengacara di Indonesia. Salah satu contoh konkret dari dampak AI terhadap profesi hukum adalah berkurangnya permintaan layanan hukum terkait prosedur investasi standar.

Wishnu menjelaskan bahwa saat ini informasi mengenai prosedur investasi sudah banyak tersedia di website pemerintah maupun perusahaan swasta. Sebagai akibatnya, calon investor dapat langsung mengakses informasi tersebut tanpa harus berkonsultasi dengan lawyer seperti sebelumnya.

“Profesinya mungkin tetap ada, tetapi fungsinya berbeda. Mereka perlu memahami IT, digitalisasi, dan AI agar tetap relevan,” tambah Wishnu.

 

Kantor Hukum Kecil tak Perlu AI

Sementara itu, Legal Intelligence Specialist Hukumonline, Faris Alwi, melihat AI sebagai alat bantu multifungsi yang dapat meningkatkan efisiensi kerja di bidang hukum. Namun, ia menekankan bahwa sebelum mengadopsi AI, penting untuk memahami dengan jelas proses bisnis yang ingin diperbaiki.

“Kalau kantor hukum kecil yang lebih berfokus pada litigasi dan jumlah kasusnya tidak banyak, sebenarnya tidak perlu AI karena tanpa AI pun sudah efisien. Tetapi jika workload dan caseload besar, AI bisa sangat membantu,” jelas Faris pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah apakah AI akan menggantikan lawyer, tetapi siapa yang akan tertinggal jika tidak menggunakan AI.

Faris meyakini bahwa lawyer yang menggunakan AI akan lebih unggul dibandingkan mereka yang tidak memanfaatkannya.

“Profesinya akan terus ada, tetapi bagaimana profesi itu dijalankan yang akan berubah. Lawyer yang bekerja menggunakan AI akan menggantikan lawyer yang tidak menggunakan AI,” tegasnya.

Faris juga menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam hukum harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik. AI dapat digunakan untuk berbagai fungsi, seperti riset hukum, drafting kontrak, atau bahkan untuk kebutuhan business development suatu law firm, seperti pembuatan konten media sosial.

 

Profesi Pemberi Layanan Hukum

Mengutip dari akun iblam.ac.id, 15 Sept 2023, Pengacara merupakan bagian dari praktisi hukum yang bertugas untuk mendampingi klien ketika bermasalah atau tersandung kasus hukum.

Mereka bertugas untuk memberikan konsultasi, mendampingi, mewakili dan melakukan berbagai upaya hukum lainnya bagi klien.

Secara umum, pengacara merupakan orang yang bertugas untuk memberikan berbagai layanan hukum kepada masyarakat baik instansi ataupun perseorangan.

Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 bahwa pengacara merupakan orang yang memiliki profesi sebagai pemberi layanan hukum, baik di dalam ataupun luar pengadilan. Merekalah yang bertugas untuk mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi, dan melakukan pembelaan terhadap klien di pengadilan.

Pengacara juga bertugas untuk melakukan penelitian menyeluruh mengenai sebuah konteks kasus.

Mereka mencari bukti-bukti konkret yang bisanya sebagai senjata untuk meringankan masalah yang klien hadapi.

Selain itu, mereka juga merupakan bagian dari penegak keadilan. Karena berkat bantuan praktisi hukum ini, maka proses pengadilan dapat berlangsung dengan jujur, adil dan berimbang. Lalu masing-masing pihak pun akan mendapatkan keadilan sesuai porsinya.

Tugas dan tanggung jawab pengacara antara lain memberikan Nasihat Hukum.

 

Solusi Terbaik Untungkan Klien

Klien dapat berkonsultasi dan mendapatkan nasihat hukum untuk kasus yang mereka hadapi.

Dalam memberikan nasihat hukum, pengacara akan menganalisis situasi, duduk permasalahan, serta fakta-fakta yang terkait. Sehingga nantinya bisa menemukan saran yang relevan dengan kondisi tersebut. Selanjutnya mereka akan memberikan solusi terbaik yang  menguntungkan bagi klien dan mencegah dari timbulnya kerugian yang lebih banyak.

 

Melakukan Pembelaan dan Representasi Hukum

Peran lain dari profesi pengacara adalah sebagai pembela yang mewakili klien di pengadilan. Mereka akan mewakili untuk menjadi juru bicara, melakukan arbitrase, serta bernegosiasi dengan hakim untuk menguntungkan posisi klien.

Untuk mendukung hal tersebut pengacara akan mempersiapkan dokumen-dokumen, menyusun argumen, serta mempersiapkan data-data yang relevan sehingga memperkuat pembelaan.

 

Memberikan Perlindungan pada Hak-hak Klien

Tugas pengacara selanjutnya adalah memperjuangkan keadilan dan juga melindungi hak-hak dari orang yang menggunakan jasa mereka. Pengacara berperan untuk melakukan advokasi, melakukan pembelaan, serta berusaha memberikan hak-hak dari klien dengan dasar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Menyelesaikan Sengketa

Selain melakukan pembelaan di ruang sidang, praktisi hukum yang satu ini juga sering dimintai bantuan untuk urusan luar di pengadilan. Salah satunya yaitu untuk menyelesaikan masalah sengketa.

Untuk tujuan ini, pengacara akan berdiskusi bersama pihak-pihak terkait agar bisa mencapai mufakat. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya risiko perselisihan agar tidak melebar dan berlanjut.

 

Penelitian Hukum

Tidak hanya berurusan dengan klien, seorang pengacara juga sering melakukan penelitian hukum. Jadi mereka melakukan penelitian yang mendalam mengenai undang-undang dan penerapannya untuk menambah wawasan.

Penelitian ini akan sangat membantu untuk pekerjaan. Sebab dengan demikian mereka memiliki wawasan yang cukup untuk mempersiapkan kasus, memahami implikasi hukum yang tepat dan juga argumen yang relevan dengan kasus yang mereka hadapi.

 

Menulis Dokumen Hukum

Tugas lain dari seorang pengacara adalah menulis dokumen hukum. Mereka adalah praktisi hukum yang akan membantu klien untuk membuat berbagai dokumen seperti kontrak, surat pernyataan, gugatan, surat hutang, perjanjian dan lain-lain. Itu yang menyebabkan AI sulit gantikan profesi advokat.

Berkat pengacara, dokumen-dokumen klien akan menjadi sah dan bernilai hukum. Hal ini sangat penting karena dokumen yang sah akan melindungi kepentingan pemiliknya di masa depan.

 

Syarat Utama Jadi Pengacara

Untuk menjadi pengacara tidak bisa Anda dapatkan secara instan. Syarat menjadi pengacara adalah WNI dan Berdomisili di Indonesia. Itu syarat utama Menjadi Pengacara Utama

Untuk menjadi seorang praktisi hukum, khususnya pengacara. Maka pelamar haruslah seorang yang berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, domisili mereka juga harus bertempat tinggal di Indonesia.

 

Usia Minimal

Selain urusan kewarganegaraan dan juga domisili, usia pelamar juga menjadi pertimbangan yang tidak boleh diabaikan. Mereka harus berusia minimal 25 tahun. Aturan ini tertulis pada Undang-Undang advokat pasal 3 ayat 1 yang menetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dan memiliki ijazah minimal S1 Sarjana Hukum.

Dan juga harus mengikuti seleksi ujian yang diberikan oleh organisasi advokat yaitu. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus dalam seleksi tersebut.

Lalu mengikuti program Magang.

Fase magang ini penting untuk dilakukan agar mengasah pengetahuan mengenai tugas dan kinerja seorang pengacara. Masa magang minimal 2 tahun di kantor organisasi advokat. n erc/ltb/cr9/ca/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…