Ketipu Visa non Haji, Karena tak Sabar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M. Khadaffi
Raditya M. Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rencananya, jemaah haji Indonesia 1446 Hijriyah sudah mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Kemudian dilanjutkan dengan proses keberangkatan jemaah yang dimulai pada keesokan harinya, 2 Mei 2025.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemang Hilman Latief mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengingatkan seluruh negara untuk mewaspadai penipuan terkait visa selama musim haji.

Hilman Latief, mengatakan warga tanpa visa haji resmi tak akan boleh masuk ke Saudi.

"Mereka menyebutkan juga ada banyak orang tertipu, ada banyak orang terlena, ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan padahal bukan visa haji dan mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air," ujar Hilman Latief di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025).

Seorang pejabat Kemenag menjelaskan, modus penipuan keberangkatan haji dengan visa non-haji umumnya meningkat, mendekati musim haji.

Ia menerangkan, beberapa visa non-haji yang digunakan untuk celah menunaikan Rukun Iman ke-5 secara tidak resmi di antaranya memanfaatkan penggunaan visa non-haji.

Saat musim haji akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya, setiap menjelang musim haji, penipuan berkedok perjalanan haji semakin marak.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habib Aboe Bakar mengingatkan agar masyarakat jangan sampai tertipu, hal ini disampaikan saat sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di Banjarmasin.

Aboe menjelaskan ada belasan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) dilaporkan menjadi korban, setelah tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa non-resmi, seperti visa kerja.

“Saya dapat laporan, Polres Bandara Soekarno-Hatta mencatat, sejumlah calon jemaah haji asal Banjarmasin sudah membayar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta ke pihak travel yang menjanjikan perjalanan haji sekaligus umrah. Sayangnya, visa yang digunakan bukanlah visa haji, melainkan visa kerja, yang tentu saja tidak sah digunakan untuk ibadah haji”, terang anggota MPR RI Dapil Kalsel I tersebut.

Menanggapi hal ini, anggota DPR RI sekaligus Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengingatkan masyarakat Kalsel agar tidak mudah tergiur iming-iming haji murah dengan jalur tidak resmi.

"Penawaran haji dengan berbagai model itu marak menjelang musim haji. Saya minta warga Kalsel waspada dan tidak gampang percaya. Jangan sampai niat ibadah justru membawa petaka," tegasnya.

Habib Aboe menegaskan, perjalanan haji yang sah hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi yang diakui pemerintah, seperti haji reguler lewat ONH (Ongkos Naik Haji) pemerintah, ONH Plus, visa furoda, atau visa resmi lainnya.

"Kalau ada tawaran haji yang mencurigakan, lebih baik langsung konsultasikan ke Kementerian Agama setempat. Jangan asal transfer uang," ujarnya.

Ia juga mengimbau aparat untuk terus mengawasi dan menindak tegas oknum travel nakal yang memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci dengan cara yang menyalahi aturan.

"Masyarakat harus cerdas dan hati-hati. Ibadah haji itu mulia, jangan dinodai dengan cara-cara yang tidak benar," tuturnya.

Peringatan semacam ini saya catat berulang kali digaungkan. Tapi mengapa masih ada orang yang ketipu?

 

***

 

Apakah korban penipuan visa non haji tak sabar mengikuti antrean berhaji.? Bisa jadi.

Maklum, saat ini antrean memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

Antrean panjang minimal 11 tahun hingga 47 tahun, ada yang membuat masyarakat tergiur terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. Tawaran itu saya amati makin masif diiklankan di media sosial.

Padahal mereka tahu hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Mengapa sampai kini ada sebagian masyarakat yang tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.?

Aktor utama pengusaha travel umroh. Mereka manfaatkan muslim yang tak sabaran.

pengusaha travel umroh tahu visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah, undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

***

 

Antrean haji di beberapa daerah di Indonesia bisa mencapai 47 tahun, seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ini berarti calon jemaah yang mendaftar tahun 2025 kemungkinan baru bisa berangkat pada 2072. Masya Allah.

Waktu tunggu ini lebih lama karena jumlah pendaftar yang banyak dan kuota haji yang terbatas.

Maklum, Indonesia memiliki jumlah Muslim terbesar di dunia, sehingga antusiasme untuk berhaji sangat tinggi.

Sementara kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya terbatas, sehingga tidak semua pendaftar bisa berangkat di tahun yang sama.

Realitanya, kuota haji juga bervariasi di setiap provinsi dan kabupaten/kota, sehingga masa tunggu juga berbeda-beda.

Artinya, Haji reguler memiliki antrean yang lebih panjang dibandingkan dengan haji plus atau haji furoda.

Orang berduit bisa mempertimbangkan haji plus atau haji furoda yang memiliki waktu tunggu lebih singkat  

Dan infonya, orang yang tidak sabar menunggu antrean haji sering kali berusaha untuk berhaji tanpa visa haji, yang dianggap sebagai haji tanpa izin.

Karena mereka ingin segera menunaikan ibadah haji dan tidak mau menunggu lama.

Mereka paham haji tanpa visa haji sah secara agama, tetapi dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar peraturan pemerintah Saudi.

Mereka lupa bila memaksakan diri berhaji nonprosedural atau tanpa visa haji, bisa dideportasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.

Pesan moral saya, waspada terhadap oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji.

Ingat sudah terjadi banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.

Sebagai orang yang pernah menunaikan rukun Islam kelima tahun 2011, saya masih ingat, berhaji memang mengharuskan kesabaran dalam berbagai aspek, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Kesabaran dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan dan ujian yang mungkin terjadi selama proses perjalanan haji. Termasuk sabar mengikuti antrian. ([email protected])

Berita Terbaru

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …