SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Danantara, menurut akal sehat saya bagian dari Ilmu financial. Ilmu satu ini biasanya didapatkan oleh pebisnis dari pengalaman yang diperoleh, bukan semata dari bangku kuliah.
Akal sehat saya belajar pada waktu-waktu sebelumnya, penghasilan selalu habis tak tersisa maka pasti ada yang salah dalam pengelolaan keuangan. Nah, mesti mikir cara mengelola keuangan yang benar.
Karena saya bukan lulusan bisnis, tulis Danantara, selain dari referensi resmi, saya juga gunakan akal sehat .
Ini karena saya warga masyarakat yang mesti memiliki kemampuan umum seperti kebanyakan orang. Termasuk untuk menilai dan memahami situasi dengan cara yang masuk akal dan praktis, soal Danantara yang super power.
Juga saya belajar memiliki kemampuan untuk membedakan benar dan salah, baik dan buruk, dan memilih tindakan yang sesuai.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (beroperasi dengan nama Danantara Indonesia) adalah Lembaga dana investasi pemerintah yang didirikan oleh pemerintah Indonesia secara langsung yang berfungsi untuk mengonsolidasi dan mengoptimalisasi investasi pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ("Daya Anagata Nusantara - Danantara". danantara.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-02-24.)
Struktur kepengurusan lengkap Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi ditetapkan dan diumumkan di Jakarta, awal 2025.
Salah satu susunan kepengurusan adalah Holding Investasi yang berada di bawah komando Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir.Pandu Patria Sjahrir Pelaksana di Bidang Investasi. Dia , adik dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Terdapat tiga orang yang menjabat di divisi itu, di antaranya Djamal Attamimi, sebagai Managing Director Finance, Bono Daru Adji, sebagai Managing Director Legal, dan Stefanus Ade Hadiwidjaja sebagai Managing Director Investment.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Peluncuran badan yang dilakukan di Halaman Istana Kepresidenan tersebut bertujuan untuk mengelola investasi nasional.
"Peluncuran Danantara Indonesia hari ini memiliki arti yang sangat penting karena Danantara Indonesia bukan sekadar badan pengelola investasi melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia," terang presiden kedelapan RI tersebut.
Danantara adalah kependekan dari Daya Anagata Nusantara. Menariknya, ketiga kata penyusun akronim tersebut punya makna masing-masing sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto:
"Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah tanah air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi, yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia."
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berperan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah. Tujuannya agar aset-aset tersebut terintegrasi dan efisien sehingga bisa diterapkan untuk kebijakan investasi nasional.
Berdasar keterangan dari laman Portal Informasi Indonesia, nantinya, Danantara akan berjalan dengan acuan konsep yang digunakan oleh Temasek Holdings Limited, badan investasi milik Singapura. Peran Danantara disebut mirip dengan INA (Indonesia Investment Authority) yang resmi berdiri pada 2021 lalu. Hanya saja, cakupan Danantara lebih luas.
Bersama dengan diresmikannya Danantara, ada sejumlah aturan juga diundangkan oleh Presiden Prabowo, yakni:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara
***
Saya catat perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara(BUMN) menjadi undang-undang, ini pijakan hukum utama Danantara.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12, Selasa, 4 Februari 2025. Revisi UU BUMN tersebut menjadi payung hukum pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Ada poin-Poin Revisi UU BUMN yaitu:
-Presiden akan memegang kuasa atas pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
-Kekuasaan presiden dikuasakan kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham khusus negara seri A Dwiwarna. Sementara BPI Danantara sebagai pemegang saham seri B.
-Menteri BUMN bertugas sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki berbagai kewenangan, seperti menetapkan arah kebijakan umum BUMN dengan persetujuan presiden. Tugas Menteri BUMN sebagai regulator ditetapkan di peraturan pemerintah.
-BPI Danantara didefinisikan sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Danantara bertugas melakukan pengelolaan dividen BUMN. Badan itu bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi yang berasal dari dividen tersebut.
Sementara wewenang Danantara yaitu Mengelola dividen holding investasi, operasional, dan BUMN, Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen, Membentuk holding investasi dan operasional bersama Menteri BUMN.
Diringkas dari detikEdu, Danantara akan menjadi super holding dari berbagai BUMN Indonesia. Mudahnya, super holding adalah perusahaan induk (holding company) berskala besar yang mengendalikan berbagai perusahaan di berbagai sektor industri. Dalam konteks Danantara, maka badan satu ini akan menjadi perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan BUMN.
Konsep Danantara, mengacu pada Temasek Holdings dari Singapura. Diketahui, Temasek Holdings mengatur bisnis lintas sektor di Singapura, mulai dari telekomunikasi hingga energi.
Danantara juga diharapkan bisa menjadi jawaban untuk pengoptimalisasian BUMN yang digalakkan belakangan ini.
"Tidak hanya akan menginvestasikan dividen BUMN ke industri-industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang, tapi juga akan mentransformasi BUMN kita menjadi pemimpin kelas dunia di masing-masing perusahaan yang kompetitif, profesional, dan terintegrasi dalam ekonomi global," terang Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keterangan dari detikFinance, rencananya, Danantara akan 'mencaplok' seluruh aset BUMN di Indonesia sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Maret 2025 digelar. Hal ini diungkapkan langsung oleh COO Danantara, Dony Oskaria:
"Sebelum RUPS sudah harus pindah diinbrengkan ke Danantara. Bulan Maret ini, akhir Maret ini," paparnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Rencananya, semua BUMN bakal turut masuk daftar kelolaan Danantara. Kendati begitu, dikabarkan adanya 7 BUMN yang bakal dikonsolidasikan terlebih dahulu, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, PLN, Pertamina, Mining Industry Indonesia, Telkom Indonesia, dan Bank Negara Indonesia.
Lalu, tinggal apa saja tugas Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir.
Atas revisi UU BUMN, Menteri BUMN bertugas sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki berbagai kewenangan, seperti menetapkan arah kebijakan umum BUMN dengan persetujuan presiden. Jelas!. Menteri BUMN, meski pembantu presiden, kewenangannya tidak semandiri sebelum revisi UU BUMN. Bahasa akal sehatnya, wassalam pak Erick Thohir. Kewenangannya tak sedahsyat Kepala Badan Danantara Rosan Roeslani, Menteri Investasi/Kepala BKPM. Dulunya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Erick. ([email protected])
Editor : Moch Ilham