SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan adanya ketimpangan struktural tanah di Indonesia. Dari total 170 juta hektare tanah yang ada, 70 juta hektare merupakan kawasan non-hutan. Namun, sekitar 46 persen dari lahan non-hutan tersebut atau sekitar 30 juta hektare dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi.
"Petani kecil di NTB, termasuk warga Nahdlatul Wathan, mencari tanah satu atau dua hektare saja bisa berkonflik. Tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektare. Ini jelas ketimpangan struktural," ungkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (8/5/2025).
Nusron Wahid, tak habis pikir ada sebuah keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare (Ha) lahan di Indonesia. Hal itu menandakan ada ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia.
Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto menugaskan dirinya untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
"Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah. Yang kecil kita bantu berkembang. Yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan," tuturnya.
Di sisi lain, dirinya mengajak organisasi Nahdlatul Wathan untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta mendorong pembangunan berkeadilan di Indonesia.
"Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Karena Indonesia ini besar dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan," ujarnya.
Ia juga turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTB dan Nahdlatul Wathan dalam bidang ketahanan pangan. Menteri Nusron menyambut baik kolaborasi tersebut dan siap mendukung program ketahanan pangan di NTB.
59 Persen Lahan Dikuasai Satu persen
Sebanyak 59 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh satu persen penduduk yang bisa disebut orang ultra kaya atau konglomerat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
"Satu persen dari orang Indonesia menguasai hampir 59 persen tanah di Republik ini (Indonesia), di luar kawasan hutan," ungkap Parman.
Fenomena tersebut yang menjadi dasar pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai Badan Hukum Indonesia yang bersifat sui generis untuk menyediakan dan mengelola tanah negara.
Karenanya, Badan Bank Tanah wajib mengalokasikan 30 persen aset lahannya untuk reforma agraria atau penggunaan sumber daya agraria guna kepentingan rakyat. Ada pun sampai akhir tahun 2024, total aset lahan Badan Bank Tanah adalah 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota. n jk/erc/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham