SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua dari tiga hakim PN Surabaya, penerimaan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, Kamis (8/5/2025) dijatuhi pidana oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Erintuah Damanik, Ketua Majelis hakim pembebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Juga Mangapul, divonis 7 tahun penjara.
Hakim juga menghukum Erintuah membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan. Sedangkan, vonis hakim Heru Hanindyo, yang bantah terima suap, divonis menyusul.
Heru, mengungkapkan sempat didatangi oleh hakim Mangapul di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Mangapul, yang juga terdakwa di kasus ini, menyampaikan rasa penyesalannya kepada Heru.
Hal itu disampaikan Heru saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). Heru mengatakan Mangapul menghampirinya setelah sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/4).
Jaksa mengatakan dalil pembelaan Heru yang mengaku tak tahu terkait pembagian uang suap di ruang kerja hakim Mangapul juga kontradiktif. Jaksa mengatakan Heru mengaku tak berada di Surabaya, tapi dalam waktu bersamaan mengetahui soal pembagian uang suap tersebut.
"Lagi-lagi bersifat kontradiktif karena dalam waktu yang pada saat Terdakwa tidak sedang berada di kota Surabaya tetapi dalam waktu yang sama terdakwa juga mengetahui ada pembagian uang sebesar 140 ribu dolar Singapur yang terjadi di Surabaya," ujar jaksa.
"Menjadi lebih kontradiktif lagi bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 waktu antara 17 Juni 2024 dan 26 Juni 2024 terdakwa mendalilkan dalam pleidoi Terdakwa sedang berada di kota Palangkaraya," tambahnya.
Jaksa mengatakan bukti-bukti yang diajukan tim penasihat hukum Heru sebagian besar tidak pernah dihadirkan di persidangan. Jaksa menyinggung dalil penasihat hukum Heru yang bersandar pada keterangan Lisa soal tak pernah memberikan uang suap. Jaksa mengatakan jika keterangan itu benar, maka Erintuah dan Mangapul seharusnya tak ragu membantah penerimaan suap tersebut.
Dalil Tidak Berdasar
"Tetapi faktanya saksi Erintuah Damanik dan saksi Manggapul mengakui telah menerima sejumlah uang dari saksi Lisa Rachmat dan telah beritikad baik menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti," ujarnya.
Jaksa mengatakan pembelaan penasihat hukum Heru soal penyerahan uang dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, ke Lisa sebagai pembayaran jasa hukum dan bukan suap merupakan dalil yang tidak berdasar. Jaksa mengatakan pihaknya telah membuktikan pemberian uang itu sebagai suap serta uang pada safe deposit box (SDB) Heru sebagai hasil tindak pidana tersebut.
"Dalil yang menyatakan bahwa uang dan harta benda yang disimpan oleh terdakwa di rumah dan safe deposit box tidak dapat dibuktikan sebagai hasil suap dan atau gratifikasi oleh jaksa penuntut umum justru telah dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat 1 huruf A Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Heru dan tim penasihat hukumnya. Jaksa ingin Heru divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Heru Terima Rp 1 Miliar dan SGD 156 ribu
Adapun jumlah yang diterima Erintuah sebesar SGD 116 ribu. Sedangkan dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul menerima SGD 36 ribu dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31). Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar. n erc/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham