Mukimin Indonesia Ditangkap Berpromosi Haji Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jeddah - Dua warga negara Indonesia (WNI), ditangkap Aparat keamanan Makkah, karena melakukan penipuan haji. Mukimin tersebut juga terbukti melanggar aturan haji.

Dilansir SPA, Selasa (13/5/2025), modus penipuan haji yang dilakukan WNI di Makkah itu adalah mengunggah iklan promosi haji palsu dan menyesatkan serta mempromosikan Kartu Nusuk palsu. Mereka juga terbukti melanggar aturan haji dengan menampung 23 pemegang visa kunjungan di sebuah gedung di Makkah.

WNI tersebut telah ditahan dan dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk tindakan hukum lebih lanjut. Sementara, mereka yang ditampung dirujuk ke pihak berwenang untuk mendapat sanksi hukum yang berlaku.

Dihubungi terpisah, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pihaknya akan mengecek laporan penangkapan tersebut.

"Kami cek dulu ya," kata Yusron lewat pesan singkat, Selasa (13/5/2025).

Diketahui, Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 1446 H/2025 M. Siapa pun yang masuk Makkah wajib memiliki visa haji atau izin resmi. Pemegang visa kunjungan jenis apa pun dilarang keras masuk Tanah Suci.

Otoritas Arab Saudi akan mengambil tindakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan haji. Termasuk bagi mereka yang mengangkut, memfasilitasi atau memberi akomodasi jemaah ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga SAR 100.000 akan diberlakukan bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan jenis apa pun untuk melakukan haji. Denda ini juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi akomodasi di Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji.

"Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini," lapor SPA, Kamis (8/5/2025).

Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 atau setelah berakhirnya rangkaian haji di Tanah Suci. n ec/spa/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…