Politisi Perempuan Tipu Rp 3,1 Miliar, Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nursanti, Mantan Calon Bupati Sinjai
Nursanti, Mantan Calon Bupati Sinjai

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti, akan segera disidang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis tambang senilai Rp 3,1 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk pencalonan dan kampanye pada Pilkada 2024. Hj Nursanti merupakan pengusaha tambang dan politisi Nasdem.

"Keterangannya, NS, dia pakai untuk pencalonan (Bupati Sinjai 2024) dan Event Organizer kampanye NS," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Zaki menjelaskan Nursanti diduga melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya bisnis tambang. Ia meminta uang sebesar Rp 3,1 Miliar kepada korban, dengan berjanji akan mengembalikannya menjadi Rp 6 miliar pada tahun 2024.

"Alasannya, NS  membiayai tambangnya minta dikirim uang Rp 3,1 miliar ke korban, nanti dibalikkan Rp 6 miliar. Jadi, ada Rp 3,1 miliar yang diberikan korban kepada NS," ungkap Zaki.

Usut punya usut, tambang yang disebut Nursanti sebagai miliknya ternyata telah berhenti beroperasi sejak lama dan bukan atas nama Nursanti. Tambang tersebut berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Ternyata, dari aparat setempat diketahui tambang itu sudah berhenti semenjak 2019 dan tidak ada atas nama NS," tuturnya.

Zaki menyebut, pihaknya menangani empat laporan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh warga terhadap Nursanti.

 

Nursanti Diserahkan ke Jaksa

Empat laporan tersebut juga telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

"Empat berkas laporan polisi yang kami tangani juga sudah diserahkan ke pihak jaksa dan sisanya masih menunggu berkasnya dinyatakan lengkap," tutupnya.

Nursanti kini telah diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (19/5). Selain tersangka, sejumlah barang bukti seperti rekening koran terkait penipuan yang dilakukan Nursanti juga turut diserahkan ke jaksa.

"Untuk tersangka NS, sudah kami tahap duakan ke pihak Kejati Sulsel," ujar Zaki.

Nursanti ditangkap polisi di Makassar. Nursanti ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Iya (Nursanti), sudah diamankan. Dia merupakan DPO kasus penipuan dan penggelapan," ujar Zaki  Senin (10/3).

Nursanti ditangkap di Jalan Tima 1, nomor 25, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Selasa (4/3) lalu. Nursanti langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Pelaku ditangkap langsung oleh Unit 2 Krimum Polda Sulsel yang di-back up oleh jajaran Polsek Rappocini. Pelaku juga langsung ditahan," sebut Zaki. n mk/rmc

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…