Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Minimalisir Kerusakan Kejahatan Seksual, Kata Legislator

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Setidaknya ada 6 pelaku yang sudah menjadi tersangka.
Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Setidaknya ada 6 pelaku yang sudah menjadi tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyebar konten pornografi inses di grup media sosial Facebook 'Fantasi Sedarah' telah ditangkap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Anggota Komisi III DPR Abdullah dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengapresiasi Polri menangkap 6 terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Abdulllah menilai penangkapan ini menghentikan bentuk penyimpangan.

"Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

"Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut," tambahnya.

 

Meminimalisir Kerusakan Lebih Luas

Abdullah memberikan dukungan atas kinerja kepolisian yang telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat kasus 2 grup Facebook tersebut dalam waktu yang relatif cepat. Abdullah menilai penangkapan ini meminimalisir kerusakan yang lebih luas.

"Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat," tambahnya.Abdullah menilai polisi sedang mengirim sinyal kepada semua anggota dari grup Facebook serupa bahwa para pelaku kejahatan seksual akan terus diburu dan ditindak tegas. Abdullah menilai tindakan kepolisian mempersempit ruang gerak mereka.

"Ini tentu akan mempersempit ruang gerak pelaku atau anggota dari komunitas online grup inses yang ada," katanya legislator PKB ini.

"Dan ini juga akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban," sambungnya.

Abdullah berpandangan motif dan potensi tindak pidana lain yang didalami polisi dapat berkontribusi pada strategi aparat mencegah peristiwa seperti ini. Termasuk, oleh Komnas Perempuan dan Komnas Anak serta kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Abdullah mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Abdullah meminta jangan sampai masih ada grup serupa yang nantinya mengancam kehidupan penerus bangsa.

"Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat," imbuhnya.

 

Acungkan Jempol Buat Kapolri

Polisi membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten inses hingga pornografi sekaligus menangkap 6 pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja polisi di bawah arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Gercep (gerak cepat, red) Polri adalah sikap tegas yang nggak main-main," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Sahroni merupakan salah satu anggota Dewan yang bersuara di awal viralnya grup 'Fantasi Sedarah'.

 Grup ini memuat cerita menjijikkan dari member atau anggota mereka mengenai fantasi inses yang beberapa di antaranya memuat foto anak-anak.

Karena itu, Sahroni sangat mengapresiasi polisi yang berhasil membongkar grup meresahkan ini.

"Apresiasi besar, saya acungkan jempol buat Kapolri dan jajaran," ujar Sahroni.

 

Percakapan Mengarah Tindakan Inses

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Jawa dan Sumatera.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5), menyatakan para pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Polisi tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Bareskrim Polri menelusuri grup ini berisikan ribuan member.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku," ujar Trunoyudo.

Polisi membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan  'Suka Duka' yang memuat konten inses hingga pornografi sekaligus menangkap 6 pelaku.

Selain menyelidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah, tim gabungan Polri juga tengah mengusut Grup Facebook Suka Duka. Dua grup itu ramai dikecam publik lantaran berisi konten percakapan mengarah pada tindakan inses.

Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka disebut mempunyai ribuan member dan berisi unggahan pornografi anak dan perempuan.

“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (21/5).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Himawan menyebut pelaku MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara empat tersangka lainnya yakni DKi, MS, MJ, MA berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Sedangkan pelaku KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka. Atas perbuatannya, lanjut Himawan, keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah.

Di sisi lain, Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan hukuman terhadap pelaku dapat lebih berat. Sebab, tindakan kejahatannya melibatkan anak di bawah umur.

 

Ditemukan Ribuan Member

Pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri ditemukan ribuan member.

Pihak kepolisian pun mengungkap peran para pelaku. Keenam pelaku yang ditangkap terdiri dari admin hingga member grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin grup dan member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan.

"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," terangnya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto. n jk/erc/cr8/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…