Disebut di Surat Dakwaan Mafia Judol, Menkop Sebut Gusti Allah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran melakukan audiensi dengan KPK. Ia ingin KPK terlibat untuk mengawal program Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran melakukan audiensi dengan KPK. Ia ingin KPK terlibat untuk mengawal program Koperasi Desa Merah Putih.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi merespons namanya yang muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (Judol).

Budi siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Budi menyebut para tersangka sengaja menjual namanya agar kejahatan yang dilakukan berjalan mulus.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.

Budi Arie meyakini Tuhan tidak tidur. "Gusti Allah mboten sare," kata Budi Arie di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat ditanya tanggapannya mengenai namanya muncul dalam dakwaan kasus mafia judi online, Rabu (21/5/2025).

Dia enggan merespons pertanyaan soal kesiapannya jika kembali dipanggil pihak Bareskrim Polri dalam pekara mafia judi online ini. Dia hanya melontarkan pernyataan bahwa perjalanan kasus mafia judol ini terus berulang menyeret namanya dengan istilah 'lagu lama kaset rusak'.

"Lagu lama kaset rusak, itu dikutip tuh. Lagu lama kaset rusak, dah," ujar dia.

Adapun kasus mafia akses judi online itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Perihal nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online sebelumnya muncul dalam persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Keempat didakwa terkait UU ITE yang pada intinya terkait penjagaan website judol. Nama Budi Arie, muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50�ri keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

 

Serang Harkat dan Martabatnya

Budi Arie Setiadi angkat bicara usai namanya muncul dalam dakwaan diduga menerima jatah 50% saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait kasus mafia akses judi online.

Budi menyebut narasi jahat itu untuk menyerang harkat dan martabatnya.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi Arie dalam keterangan pers tertulis, Senin (19/5/2025).

Menteri Koperasi itu membantah menerima jatah 50% untuk melindungi situs judi online. Budi menyebut dirinya justru gencar memberantas situs judi online saat menjabat Menkominfo.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujar Budi Arie.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," lanjutnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…