SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ditanya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, motif mengenalkan Lisa ke terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Padahal Zarof Ricar, sudah tahu bahwa Lisa 'calo' perkara.
"Saudara kok nggak menjaga nama baik hakim, sampai memperkenalkan ke ketua (Rudi Suparmono)," sentil hakim anggota Sri Hartati.
"Saudara sudah tahu dia (Lisa Rachmat) calo. Kok dikenalkan juga ke ketua pengadilan? Apa ketua pengadilan sudah kenal juga dengan Lisa itu?" imbuh hakim Sri.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Zarof.
Hakim mencecar terkait alasan Zarof mengenalkan Lisa ke Rudi. Hakim meminta Zarof menyampaikan jujur di muka persidangan.
"Kenapa Saudara perkenalkan? Kan Saudara sudah tahu tujuannya untuk apa atau Saudara pura-pura tahu bahwa ini memang ngurus perkara? Karena sering sekali Saudara sudah banyak urusan sama Lisa itu? Jujur aja lah di sidang ini, Pak. Memperkenalkan Lisa dengan Ketua Pengadilan apa tujuannya?" cecar Hakim Sri.
Ketua majelis hakim Iwan Irawan lalu mengambil alih persidangan. Hakim Iwan juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zarof yang mengetahui Lisa sebagai 'calo' perkara.
"Gimana, jawab! Ini poin 6 (BAP) Saudara bilang, 'kenal dengan Saudara Lisa sebagai calo perkara'. Sudah tahu Lisa sebagai calo perkara dikenalkan dengan ketua pengadilan untuk apa tujuannya?" tanya Hakim Iwan.
"Nggak tahu saya, mungkin dia mau daftar perkaranya," jawab Zarof yang kemudian dipotong hakim.
"Nggak, jangan, di sinilah terbukanya," potong Hakim Sri.
Hakim mengingatkan Zarof sudah disumpah dalam persidangan ini. Hakim meminta Zarof jujur.
"Sudah disumpah, jujur ajalah," ujar Hakim Iwan.
"Tujuannya apa memperkenalkan?" tanya Hakim Sri.
"Ya mungkin dia urusan perkara, tapi saya nggak tahu," jawab Zarof, saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald untuk terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Zarof, Ngaku Tertekan Saat Diperiksa Penyidik
Zarof, bersama mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul juga menjadi saksi Senin (26/5/2025).
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof mengaku hanya sebatas mengenalkan Lisa ke Rudi via WhatsApp (WA). Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Rudi atau Lisa setelah itu.
"Saya nggak tahu, kalau itu waktu itu saya diperiksa sampai pagi sampai pagi terus tapi kalau saya bicara itu, saya cuma bilang dan boleh ditanyakan oleh Pak Rudi bahwa saya mau kenalkan dengan Pak Rudi via WA saja. WA saya bilang, 'nih Pak Rudi izin nomor HP yang mau kenalan dengan bapak', setelah itu saya tidak pernah lagi komunikasi dengan Pak Rudi maupun dengan Bu Lisa mengenai Pak Rudi," ujar Zarof.
Zarof mengaku merasa sangat tertekan saat diperiksa penyidik. Jaksa mencecar Zarof terkait tekanan yang diterima tersebut.
"Kami kembali lagi, terkait dengan keterangan tadi, saksi kan dilakukan pemeriksaan penyidik. Pada waktu diperiksa itu apakah ada tekanan?" tanya jaksa.
"Sangat," jawab Zarof.
"Pada waktu itu?" tanya jaksa.
"Iya, sangat karena udah sampai tengah malam," jawab Zarof.
"Maksudnya tekanan seperti apa, Pak?" cecar jaksa.
"Ya ini begini kan, ini begini gitu kan. Kemudian terserahlah saya bilang, saya ikut aja," jawab Zarof.
"Tapi setelah itu saksi baca lagi BAP, saksi paraf, kemudian saksi tandatangani?" tanya jaksa.
"Izin langsung saya tandatangani, saya paraf aja," jawab Zarof.
Tidak Konsentrasi Diperiksa dari Pagi
Ketua majelis hakim Iwan Irawan lalu mengambil alih persidangan. Zarof mengaku merasa tertekan dan tidak konsentrasi karena diperiksa dari pagi hingga larut malam.
"Jadi saudara ditekan ya?" tanya hakim.
"Saya merasa ditekan," jawab Zarof.
"Waktu itu pernah saudara ditekan?" tanya hakim.
"Ya saya merasa tertekan karena sampai dari pagi sampai tengah malam Pak, jadi saya sudah tidak kontrol lagi, Pak," jawab Zarof.
"Tekanannya seperti apa?" tanya hakim.
"Saya capek. Pak," jawab Zarof.
"Diancam atau nggak?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Zarof.
Zarof mengaku tidak memberikan keterangan seperti dalam BAP yang dibacakan jaksa. Dia menegaskan hanya mengenalkan Lisa ke Rudi.
"Tapi yang jelas keterangan yang penuntut umum ke belakang itu saya tidak ada bicara seperti itu," ujar Zarof.
Menanggapi itu, hakim meminta jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi atau verbalisan. Jaksa menyanggupi permintaan hakim tersebut.
"Kita panggil aja verbalisan ini aja untuk keterangannya, gimana, Pak jaksa?" tanya hakim.
"Siap," timpal jaksa.
"PH (penasihat hukum) ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab kuasa hukum Rudi.
Saksi Mantan Ketua PN Surabaya
Keempatnya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Terdakwa Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesarSGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa. n, jk/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham