SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali melarang pihak sekolah untuk melakukan pungutan terkait kegiatan wisuda dan study tour menjelang berakhirnya tahun ajaran semester genap.
Namun, Disdik masih memperbolehkan jika hanya kegiatan seremonial seperti wisuda atau pelepasan siswa, yang dilaksanakan secara sederhana dan tidak memaksa, terutama tidak membebani kedua orang tua siswa.
“Untuk acara wisuda laksanakan secara sederhana dan yang terpenting jangan ada paksa wali murid,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, Selasa (27/05/2025).
Selain acara wisuda, Dinas Pendidikan juga mengimbau agar kegiatan lain seperti study tour, outdoor learning, dan studi banding ke luar kota, dibatasi secara selektif. Hal ini mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran diserahkan kepada orang tua/wali murid,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rakhmat juga menambahkan, nantinya dalam tahun ajaran baru, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam beberapa hal seperti pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS), lantaran diganti dengan buku pendamping belajar yang disusun oleh guru dan di digitalisasi.
Tidak sampai disitu saja, pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah juga dilarang keras oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. “Pembangunan sarana dan prasarana sekolah memaksimalkan dana BOS,” pungkasnya.
Jika nantinya pungutan-pungutan ini di jumpai oleh wali murid Rakhmat mengimbau agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban untuk nantinya ditindak lebih lanjut. tb-01/dsy
Editor : Desy Ayu