Jamaah Furoda, Calon Haji Istimewa, Tahun ini Pupus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita utama harian Surabaya Pagi, edisi hari Senin (2/5) berjudul "Lembaga Perlindungan Konsumen Urus Jamaah Furoda".

Sub judulnya, "Visa Furoda, tak Diterbitkan, Padahal Jamaah Haji Furoda Tahun 2025 Bayar Hingga Rp 1 Miliar ke Penyelenggara Travel".

Nasib, para jemaah haji furoda Indonesia tahun 2025  dipastikan gagal berangkat. Uni imbas dari penutupan visa haji furoda yang diatur oleh Arab Saudi.

Maklum, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.

Penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M seperti dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan.

 Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mendorong adanya opsi refund berkeadilan.

Ia menyampaikan itu berdasarkan aturan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di mana, dalam aturan itu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

Hal tersebut juga berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

"Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi. Hal ini penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian," kata Fitrah Bukhari kepada wartawa seperti dalam pesannya, Minggu (1/6/2025). Nah!

 

***

 

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, sifat haji Furoda itu eksklusif. 

Menurut KBBI, arti eksklusif itu terpisah dari yang lain atau khusus.

Eksklusif berarti sesuatu yang khusus, terbatas, atau hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Dalam bahasa sehari-hari, eksklusif juga bisa berarti sesuatu yang mahal dan mewah, atau hanya untuk orang kaya atau kelas sosial tinggi.

Jemaah haji Furoda, tidak melalui kuota resmi pemerintah Indonesia. Maklum biaya Haji Furoda cenderung lebih tinggi dibandingkan haji reguler atau haji khusus.

Keunggulan haji furoda antara lain, tidak perlu antre seperti haji reguler. Dan legal di mata pemerintah Saudi.

Juga waktu pelunasannya lebih fleksibel dibandingkan haji reguler.

Karena termasuk kategori haji istimewa. Maklum calon jemaah harus membayar biaya yang lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

Sayang, dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, visa haji furoda tahun ini tidak diterbitkan, sehingga banyak calon jemaah yang gagal berangkat.

Padahal, perbedan dengan biaya haji reguler 2025 jauh. Kini biaya haji reguler turun capai Rp 55,43 juta per orang, sementara biaya haji reguler tahun 2024 adalah Rp 56,04 juta per orang.

Biaya haji plus di Mozaik Tour mulai dari 12.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 200 jutaan hingga 19.500 dolar AS atau setara Rp 315 jutaan per orang.

Mozaik Travel juga menawarkan program haji furoda selama 23 hari dengan tenda VIP seharga 28.000-30.000 dollar AS.

Bila dikonversi ke rupiah, estimasi biaya haji furoda 2025 adalah Rp 453 jutaan hingga Rp 485 jutaan per orang. Masya Allah.

 

 

***

 

Setelah otoritas Arab Saudi  resmi menutup penerbitan visa haji furoda pada 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi, ada dampak besar bagi calon jemaah haji furoda yang telah mempersiapkan keberangkatan mereka. Banyak dari mereka yang sudah membayar biaya perjalanan dan berharap visanya akan terbit di menit-menit terakhir. Namun, harapan tersebut pupus setelah pengumuman resmi dari pemerintah Saudi.

Kini dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, yaitu visa haji furoda  tidak diterbitkan,  banyak calon jemaah yang gagal berangkat.

Padahal sebagai umat Muslim Indonesia, mereka mendambakan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Namun, keterbatasan kuota haji reguler membuat banyak calon jemaah mencari alternatif lain, salah satunya adalah haji furoda.

Ribuan calon jemaah haji furoda dari Indonesia menghadapi kenyataan pahit. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci.

Ya, inilah nasib jemaah haji Furoda dari jalur haji non-kuota. Mereka awalnya memungkinkan calon jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui antrean panjang seperti pada haji reguler.

Jalur ini menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini diberikan kepada individu atau kelompok tertentu sebagai bentuk penghormatan atau hubungan diplomatik.

Tahun 2025 menjadi tahun yang mengecewakan bagi banyak calon jemaah Haji Furoda Indonesia. Dirangkum dari berbagai sumber, ada faktor utama yang menyebabkan kegagalan keberangkatan jamaah haji furoda.

Pemerintah Arab Saudi, melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk dan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, menyatakan bahwa penerbitan visa mujamalah telah ditutup untuk musim haji tahun ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dalam surat edaran resmi mereka.

Keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa mujamalah tahun ini kemungkinan besar berkaitan dengan reformasi digital dan upaya penataan penyelenggaraan haji agar lebih tertib.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses haji berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Sabar ya Cahaj furoda. ([email protected])

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…