Tanpa Identitas Jelas, Debt Collector Pepet Pengendara Wanita di Jalan Kenjeran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya— Aksi penagihan utang oleh debt collector kembali menuai sorotan di Jawa Timur. Seorang wanita muda bernama Yulia Noor Rahmatusyifa menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh tiga pria tak dikenal di tengah jalan raya, tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Yulia sedang melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Ia tiba-tiba dipepet oleh tiga pengendara motor yang mengaku sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

“Saya diminta ikut ke kantor FIF di Jalan Rajawali, katanya hanya untuk mencetak kartu sebagai bukti perjanjian pembayaran. Tapi ternyata bukan itu yang terjadi,” tutur Yulia dengan suara terbata.

Menurut pengakuannya, Yulia memang masih memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan dari total 24 bulan masa tenor. Meski begitu, ia telah membayar 19 kali angsuran secara rutin sebelumnya.

Setibanya di kantor FIF, Yulia mengaku dipaksa menyerahkan STNK dan motornya langsung disita. Lebih memprihatinkan, proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa identitas resmi dari petugas yang melakukan penyitaan.

“Orang yang mengambil motor saya tidak menunjukkan identitas, dan surat penyitaan juga tidak jelas. Saya bingung, saya tidak tahu harus bagaimana,” katanya sambil menangis.

Kebingungan semakin bertambah ketika Syarif, yang disebut sebagai Supervisor Penagihan FIF Cabang Rajawali, mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang melakukan penarikan.

“Kalau yang melakukan penarikan, kami tidak tahu pasti. Mungkin mereka dari pihak ketiga, karena terkadang unit diserahkan langsung ke sini oleh eksternal,” jelas Syarif kepada wartawan.

Kejadian ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Banyak pihak menilai tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Praktik penggunaan jasa debt collector di lapangan tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa identitas resmi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga sipil.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang, khususnya yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Kejadian seperti ini, jika dibiarkan, bisa membuka celah bagi praktik intimidasi yang berkedok penagihan. Ad

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…