Tanpa Identitas Jelas, Debt Collector Pepet Pengendara Wanita di Jalan Kenjeran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya— Aksi penagihan utang oleh debt collector kembali menuai sorotan di Jawa Timur. Seorang wanita muda bernama Yulia Noor Rahmatusyifa menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh tiga pria tak dikenal di tengah jalan raya, tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Yulia sedang melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Ia tiba-tiba dipepet oleh tiga pengendara motor yang mengaku sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

“Saya diminta ikut ke kantor FIF di Jalan Rajawali, katanya hanya untuk mencetak kartu sebagai bukti perjanjian pembayaran. Tapi ternyata bukan itu yang terjadi,” tutur Yulia dengan suara terbata.

Menurut pengakuannya, Yulia memang masih memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan dari total 24 bulan masa tenor. Meski begitu, ia telah membayar 19 kali angsuran secara rutin sebelumnya.

Setibanya di kantor FIF, Yulia mengaku dipaksa menyerahkan STNK dan motornya langsung disita. Lebih memprihatinkan, proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa identitas resmi dari petugas yang melakukan penyitaan.

“Orang yang mengambil motor saya tidak menunjukkan identitas, dan surat penyitaan juga tidak jelas. Saya bingung, saya tidak tahu harus bagaimana,” katanya sambil menangis.

Kebingungan semakin bertambah ketika Syarif, yang disebut sebagai Supervisor Penagihan FIF Cabang Rajawali, mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang melakukan penarikan.

“Kalau yang melakukan penarikan, kami tidak tahu pasti. Mungkin mereka dari pihak ketiga, karena terkadang unit diserahkan langsung ke sini oleh eksternal,” jelas Syarif kepada wartawan.

Kejadian ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Banyak pihak menilai tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Praktik penggunaan jasa debt collector di lapangan tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa identitas resmi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga sipil.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang, khususnya yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Kejadian seperti ini, jika dibiarkan, bisa membuka celah bagi praktik intimidasi yang berkedok penagihan. Ad

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…