Tanpa Identitas Jelas, Debt Collector Pepet Pengendara Wanita di Jalan Kenjeran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya— Aksi penagihan utang oleh debt collector kembali menuai sorotan di Jawa Timur. Seorang wanita muda bernama Yulia Noor Rahmatusyifa menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh tiga pria tak dikenal di tengah jalan raya, tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Yulia sedang melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Ia tiba-tiba dipepet oleh tiga pengendara motor yang mengaku sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

“Saya diminta ikut ke kantor FIF di Jalan Rajawali, katanya hanya untuk mencetak kartu sebagai bukti perjanjian pembayaran. Tapi ternyata bukan itu yang terjadi,” tutur Yulia dengan suara terbata.

Menurut pengakuannya, Yulia memang masih memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan dari total 24 bulan masa tenor. Meski begitu, ia telah membayar 19 kali angsuran secara rutin sebelumnya.

Setibanya di kantor FIF, Yulia mengaku dipaksa menyerahkan STNK dan motornya langsung disita. Lebih memprihatinkan, proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa identitas resmi dari petugas yang melakukan penyitaan.

“Orang yang mengambil motor saya tidak menunjukkan identitas, dan surat penyitaan juga tidak jelas. Saya bingung, saya tidak tahu harus bagaimana,” katanya sambil menangis.

Kebingungan semakin bertambah ketika Syarif, yang disebut sebagai Supervisor Penagihan FIF Cabang Rajawali, mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang melakukan penarikan.

“Kalau yang melakukan penarikan, kami tidak tahu pasti. Mungkin mereka dari pihak ketiga, karena terkadang unit diserahkan langsung ke sini oleh eksternal,” jelas Syarif kepada wartawan.

Kejadian ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Banyak pihak menilai tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Praktik penggunaan jasa debt collector di lapangan tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa identitas resmi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga sipil.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang, khususnya yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Kejadian seperti ini, jika dibiarkan, bisa membuka celah bagi praktik intimidasi yang berkedok penagihan. Ad

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…