Tanpa Identitas Jelas, Debt Collector Pepet Pengendara Wanita di Jalan Kenjeran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi
Suasana kantor FIF. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya— Aksi penagihan utang oleh debt collector kembali menuai sorotan di Jawa Timur. Seorang wanita muda bernama Yulia Noor Rahmatusyifa menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh tiga pria tak dikenal di tengah jalan raya, tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Yulia sedang melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Ia tiba-tiba dipepet oleh tiga pengendara motor yang mengaku sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

“Saya diminta ikut ke kantor FIF di Jalan Rajawali, katanya hanya untuk mencetak kartu sebagai bukti perjanjian pembayaran. Tapi ternyata bukan itu yang terjadi,” tutur Yulia dengan suara terbata.

Menurut pengakuannya, Yulia memang masih memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan dari total 24 bulan masa tenor. Meski begitu, ia telah membayar 19 kali angsuran secara rutin sebelumnya.

Setibanya di kantor FIF, Yulia mengaku dipaksa menyerahkan STNK dan motornya langsung disita. Lebih memprihatinkan, proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa identitas resmi dari petugas yang melakukan penyitaan.

“Orang yang mengambil motor saya tidak menunjukkan identitas, dan surat penyitaan juga tidak jelas. Saya bingung, saya tidak tahu harus bagaimana,” katanya sambil menangis.

Kebingungan semakin bertambah ketika Syarif, yang disebut sebagai Supervisor Penagihan FIF Cabang Rajawali, mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang melakukan penarikan.

“Kalau yang melakukan penarikan, kami tidak tahu pasti. Mungkin mereka dari pihak ketiga, karena terkadang unit diserahkan langsung ke sini oleh eksternal,” jelas Syarif kepada wartawan.

Kejadian ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Banyak pihak menilai tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Praktik penggunaan jasa debt collector di lapangan tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa identitas resmi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga sipil.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang, khususnya yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Kejadian seperti ini, jika dibiarkan, bisa membuka celah bagi praktik intimidasi yang berkedok penagihan. Ad

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…