Polda Jatim Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi di Malang, Empat Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) petang menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi pada 3 Juni 2025.

“Dari hasil pengungkapan, empat orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Jules.

Keempat tersangka tersebut adalah RH yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya yaitu PY, PL, dan RN yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan.

RH diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, kemudian bersama tiga pelaku lainnya memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan.

“Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen,” jelas Kombes Pol Jules.

Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan.

“Mereka memperoleh tabung subsidi 3 kg dengan cara membeli secara eceran dari wilayah Jombang hingga Malang, lalu mengumpulkannya di satu tempat,” terang AKBP Lintar.

Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung.

“Tabung gas oplosan ukuran 12 kg itu kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang,” tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

- 10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
- 110 tabung LPG 12 kg kosong
- 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi
- 45 tabung LPG 3 kg kosong
- Tabung ukuran 5,5 kg kosong

Timbangan, tang, 1 toples segel, serta 1 unit mobil pick-up yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Ad

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…