Polda Jatim Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi di Malang, Empat Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) petang menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi pada 3 Juni 2025.

“Dari hasil pengungkapan, empat orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Jules.

Keempat tersangka tersebut adalah RH yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya yaitu PY, PL, dan RN yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan.

RH diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, kemudian bersama tiga pelaku lainnya memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan.

“Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen,” jelas Kombes Pol Jules.

Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan.

“Mereka memperoleh tabung subsidi 3 kg dengan cara membeli secara eceran dari wilayah Jombang hingga Malang, lalu mengumpulkannya di satu tempat,” terang AKBP Lintar.

Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung.

“Tabung gas oplosan ukuran 12 kg itu kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang,” tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

- 10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
- 110 tabung LPG 12 kg kosong
- 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi
- 45 tabung LPG 3 kg kosong
- Tabung ukuran 5,5 kg kosong

Timbangan, tang, 1 toples segel, serta 1 unit mobil pick-up yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Ad

Berita Terbaru

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Lagi, insiden kebakaran hampir melanda kawasan padat permukiman Jalan Cemara Kipas, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kali…