Polda Jatim Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi di Malang, Empat Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) petang menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi pada 3 Juni 2025.

“Dari hasil pengungkapan, empat orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Jules.

Keempat tersangka tersebut adalah RH yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya yaitu PY, PL, dan RN yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan.

RH diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, kemudian bersama tiga pelaku lainnya memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan.

“Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen,” jelas Kombes Pol Jules.

Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan.

“Mereka memperoleh tabung subsidi 3 kg dengan cara membeli secara eceran dari wilayah Jombang hingga Malang, lalu mengumpulkannya di satu tempat,” terang AKBP Lintar.

Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung.

“Tabung gas oplosan ukuran 12 kg itu kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang,” tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

- 10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
- 110 tabung LPG 12 kg kosong
- 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi
- 45 tabung LPG 3 kg kosong
- Tabung ukuran 5,5 kg kosong

Timbangan, tang, 1 toples segel, serta 1 unit mobil pick-up yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Ad

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…