Polda Jatim Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi di Malang, Empat Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi
Polda Jatim berhasil meringkus Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Malang. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) petang menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi pada 3 Juni 2025.

“Dari hasil pengungkapan, empat orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Jules.

Keempat tersangka tersebut adalah RH yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya yaitu PY, PL, dan RN yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan.

RH diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, kemudian bersama tiga pelaku lainnya memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan.

“Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen,” jelas Kombes Pol Jules.

Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan.

“Mereka memperoleh tabung subsidi 3 kg dengan cara membeli secara eceran dari wilayah Jombang hingga Malang, lalu mengumpulkannya di satu tempat,” terang AKBP Lintar.

Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung.

“Tabung gas oplosan ukuran 12 kg itu kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang,” tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

- 10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
- 110 tabung LPG 12 kg kosong
- 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi
- 45 tabung LPG 3 kg kosong
- Tabung ukuran 5,5 kg kosong

Timbangan, tang, 1 toples segel, serta 1 unit mobil pick-up yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Ad

Berita Terbaru

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom Surabaya

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom Surabaya

Rabu, 26 Agu 2026 12:25 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mengurai kemacetan dan mengatasi genangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata aktivitas perdagangan di kawasan Jalan…

Hadapi Musim Hujan, Pemkot Surabaya Target Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Hadapi Musim Hujan, Pemkot Surabaya Target Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 12:18 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menghadapi musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga…

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Rabu, 26 Agu 2026 12:15 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memastikan pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun…

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD Sumenep 2026 Sebesar Rp2,61 Triliun

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD Sumenep 2026 Sebesar Rp2,61 Triliun

Rabu, 26 Agu 2026 12:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:14 WIB

SUMENEP, Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Sumenep akhirnya mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2…

Ratusan Hektare Sawah Terdampak Jebolnya Dam Pacar di Tulungagung

Ratusan Hektare Sawah Terdampak Jebolnya Dam Pacar di Tulungagung

Rabu, 26 Agu 2026 11:32 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sejumlah petani di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung was-was melihat  Dam Pacar yang saat ini dilaporkan telah …

Titik Api Sulit Dijangkau, Puluhan Kali 'Water Bombing' Dikerahkan di Gunung Arjuno

Titik Api Sulit Dijangkau, Puluhan Kali 'Water Bombing' Dikerahkan di Gunung Arjuno

Rabu, 26 Agu 2026 11:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, sebanyak puluhan kali water bombing dilakukan di titik-titik api yang sulit dijangkau jalur…