Mantan Pejabat MA Miris Ikuti Sistem Penegakan Hukum oleh Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU cenderung menggunakan asumsi bukan fakta di persidangan.

"Bahwa saya secara pribadi sangar miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,"  kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

 Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi," tambahnya.

Zarof mengatakan ia merupakan tulang punggung keluarganya. Dia mengaku selalu kooperatif meski mendapat perlakuan berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus ini.

"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ujarnya.

Zarof mengatakan tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan untuknya sesuai fakta di persidangan.

"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan," ujarnya.

Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ungkap Zarof. Zarof tidak mengungkapkan lebih jelas bentuk perlakuan berbeda tersebut.

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur .

Ia hanya mengatakan bahwa ia terus bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Terduga makelar kasus itu mengaku percaya bahwa di persidangan semua akan terbukti sesuai fakta yang ada. "Setiap ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk dibrogol dan dikenakan rompi tahanan," ujar Zarof.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu mengaku tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan, meskipun dirinya sedang tidak sehat. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai men…

Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU

Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU

Rabu, 23 Sep 2026 18:00 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Menantu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Suliyati Dwi Safitri, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 2…

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

SURABAYAOAGI.com, Sidoarjo - Pagi itu bak pengerajin batik yang sudah profesional para siswa siswi kelas SMPN 2 Tanggulangin Sidoarjo serempak menggelar…

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…