Mantan Pejabat MA Miris Ikuti Sistem Penegakan Hukum oleh Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU cenderung menggunakan asumsi bukan fakta di persidangan.

"Bahwa saya secara pribadi sangar miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,"  kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

 Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi," tambahnya.

Zarof mengatakan ia merupakan tulang punggung keluarganya. Dia mengaku selalu kooperatif meski mendapat perlakuan berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus ini.

"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ujarnya.

Zarof mengatakan tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan untuknya sesuai fakta di persidangan.

"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan," ujarnya.

Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ungkap Zarof. Zarof tidak mengungkapkan lebih jelas bentuk perlakuan berbeda tersebut.

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur .

Ia hanya mengatakan bahwa ia terus bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Terduga makelar kasus itu mengaku percaya bahwa di persidangan semua akan terbukti sesuai fakta yang ada. "Setiap ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk dibrogol dan dikenakan rompi tahanan," ujar Zarof.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu mengaku tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan, meskipun dirinya sedang tidak sehat. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…