Mantan Pejabat MA Miris Ikuti Sistem Penegakan Hukum oleh Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU cenderung menggunakan asumsi bukan fakta di persidangan.

"Bahwa saya secara pribadi sangar miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,"  kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

 Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi," tambahnya.

Zarof mengatakan ia merupakan tulang punggung keluarganya. Dia mengaku selalu kooperatif meski mendapat perlakuan berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus ini.

"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ujarnya.

Zarof mengatakan tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan untuknya sesuai fakta di persidangan.

"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan," ujarnya.

Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ungkap Zarof. Zarof tidak mengungkapkan lebih jelas bentuk perlakuan berbeda tersebut.

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur .

Ia hanya mengatakan bahwa ia terus bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Terduga makelar kasus itu mengaku percaya bahwa di persidangan semua akan terbukti sesuai fakta yang ada. "Setiap ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk dibrogol dan dikenakan rompi tahanan," ujar Zarof.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu mengaku tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan, meskipun dirinya sedang tidak sehat. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…