Mantan Pejabat MA Miris Ikuti Sistem Penegakan Hukum oleh Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU cenderung menggunakan asumsi bukan fakta di persidangan.

"Bahwa saya secara pribadi sangar miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,"  kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

 Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi," tambahnya.

Zarof mengatakan ia merupakan tulang punggung keluarganya. Dia mengaku selalu kooperatif meski mendapat perlakuan berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus ini.

"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ujarnya.

Zarof mengatakan tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan untuknya sesuai fakta di persidangan.

"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan," ujarnya.

Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ungkap Zarof. Zarof tidak mengungkapkan lebih jelas bentuk perlakuan berbeda tersebut.

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur .

Ia hanya mengatakan bahwa ia terus bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Terduga makelar kasus itu mengaku percaya bahwa di persidangan semua akan terbukti sesuai fakta yang ada. "Setiap ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk dibrogol dan dikenakan rompi tahanan," ujar Zarof.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu mengaku tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan, meskipun dirinya sedang tidak sehat. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera

Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera

Kamis, 04 Jun 2026 11:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Keberhasilan dalam mengembangbiakkan harimau sumatera menjadi momentum istimewa bagi Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, yang…

Sasar Ibu Hamil-Balita, DP3AP2KB: Program MBG Bantu Tekan Angka Stunting di Situbondo

Sasar Ibu Hamil-Balita, DP3AP2KB: Program MBG Bantu Tekan Angka Stunting di Situbondo

Kamis, 04 Jun 2026 11:20 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan…

Ning Ita Ajak ASN Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita Ajak ASN Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Kamis, 04 Jun 2026 11:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk…

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Bukit Tunggangan yang berada di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyimpan keindahan yang menjadi…

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…