Mantan Pejabat MA Miris Ikuti Sistem Penegakan Hukum oleh Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ekspresi Zarof Ricar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU cenderung menggunakan asumsi bukan fakta di persidangan.

"Bahwa saya secara pribadi sangar miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,"  kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

 Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi," tambahnya.

Zarof mengatakan ia merupakan tulang punggung keluarganya. Dia mengaku selalu kooperatif meski mendapat perlakuan berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus ini.

"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ujarnya.

Zarof mengatakan tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan untuknya sesuai fakta di persidangan.

"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan," ujarnya.

Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ungkap Zarof. Zarof tidak mengungkapkan lebih jelas bentuk perlakuan berbeda tersebut.

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur .

Ia hanya mengatakan bahwa ia terus bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Terduga makelar kasus itu mengaku percaya bahwa di persidangan semua akan terbukti sesuai fakta yang ada. "Setiap ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk dibrogol dan dikenakan rompi tahanan," ujar Zarof.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu mengaku tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan, meskipun dirinya sedang tidak sehat. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

SurabayaPagi, Sukoharjo - PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran tagihan dan…

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebagai salah satu wilayah lumbung pangan di wilayah Jawa Timur, Bupati Madiun Hari Wuryanto menargetkan produktivitas padi men…

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep  – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk m…

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah melakukan…

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …