Pembunuh Jurnalis, Dipecat dari TNI-AL dan Divonis Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran usai mendengar putusan terkait kasus pembunuhan seorang jurnalis.
Ekspresi Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran usai mendengar putusan terkait kasus pembunuhan seorang jurnalis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banjarmasin - Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, dijatuhi sanksi pemecatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

Sanksi pemecatan dari dinas TNI AL itu berlaku sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Sementara untuk sanksi pidana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada prajurit TNI AL tersebut.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6).

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya. Kemudian, muncul dugaan korban tewas akibat kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. n kl/rmc

Berita Terbaru

Insentif Kendaraan Listrik akan Diumumkan Tiga Minggu Lagi

Insentif Kendaraan Listrik akan Diumumkan Tiga Minggu Lagi

Rabu, 05 Agu 2026 06:58 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 06:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan langsung pemberian insentif bagi kendaraan listrik. Menurut Purbaya, pengumuman tersebut akan d…

Moody’s dan Fitch Ratings Umumkan Peringkat Utang Indonesia Negatif

Moody’s dan Fitch Ratings Umumkan Peringkat Utang Indonesia Negatif

Rabu, 05 Agu 2026 06:55 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 06:55 WIB

SURABAYAPAGI.com – Lembaga pemeringkat global, seperti Moody’s dan Fitch Ratings mengeluarkan outlook kredit atau prospek peringkat utang Indonesia jadi neg…

Peminat Program Magang Nasional Membludak

Peminat Program Magang Nasional Membludak

Rabu, 05 Agu 2026 06:53 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 06:53 WIB

SURABAYAPAGI.com – Peminat program Magang Nasional membludak dengan total pendaftar mencapai 732 ribu orang. Padahal pada batch I tahun 2026, kuota yang d…

Gaji Guru Singapura, akan Dinaikan 2-9%

Gaji Guru Singapura, akan Dinaikan 2-9%

Rabu, 05 Agu 2026 06:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 06:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Singapura akan menaikkan gaji guru dan tenaga pendidik lainnya sebesar 2-9% mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk …

Bahlil, Pastikan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Suryai, akan Dimulai di Bali

Bahlil, Pastikan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Suryai, akan Dimulai di Bali

Rabu, 05 Agu 2026 06:47 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 06:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 1…

Santer Dijodohkan dengan Ruben Onsu

Santer Dijodohkan dengan Ruben Onsu

Rabu, 05 Agu 2026 05:18 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 05:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Catherine Wilson (45 tahun) saat ini tengah ramai dijodoh-jodohkan dengan presenter Ruben Onsu setelah kedapatan menghadiri kajian…