OTT Rekrutmen Perangkat Desa

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.

"Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa. Total uang yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Tiga tersangka terdiri dari:
-MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan
-S, Kepala Desa Medalem, Tulangan
-SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran

Menurut Kapolresta, ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pertemuan dan pembahasan soal seleksi perangkat desa di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka SY bahkan terlihat menunjukkan soal ujian yang akan digunakan esok harinya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka, MAS dan S. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam plastik hitam.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang dalam rekening para tersangka hingga total barang bukti mencapai Rp 1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa yang dijanjikan kelulusan.

Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku terungkap. Masing-masing peserta diminta menyetor uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

SY menerima Rp 100 juta per peserta, MAS dan S, mendapat fee masing-masing Rp 10 juta per peserta, SY juga mengalirkan sebagian dana ke seseorang berinisial SSP

"Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur di antara mereka, dan bahkan soal ujian sudah berada di tangan pelaku," tambah Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketiga tersangka dijerat pasal diantaranya:
Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa," pungkas Kombes Pol Cristian Tobing. Hik/Ad

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…

Bursa Taruhan Persebaya vs Malut United: Lek-lekan, Diprediksi Ketat

Bursa Taruhan Persebaya vs Malut United: Lek-lekan, Diprediksi Ketat

Jumat, 09 Jan 2026 18:56 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menghadapi Malut United di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Sabtu (10/1/2026), bagi Persebaya Surabaya ini menjadi tantangan…