OTT Rekrutmen Perangkat Desa

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.

"Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa. Total uang yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Tiga tersangka terdiri dari:
-MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan
-S, Kepala Desa Medalem, Tulangan
-SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran

Menurut Kapolresta, ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pertemuan dan pembahasan soal seleksi perangkat desa di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka SY bahkan terlihat menunjukkan soal ujian yang akan digunakan esok harinya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka, MAS dan S. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam plastik hitam.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang dalam rekening para tersangka hingga total barang bukti mencapai Rp 1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa yang dijanjikan kelulusan.

Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku terungkap. Masing-masing peserta diminta menyetor uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

SY menerima Rp 100 juta per peserta, MAS dan S, mendapat fee masing-masing Rp 10 juta per peserta, SY juga mengalirkan sebagian dana ke seseorang berinisial SSP

"Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur di antara mereka, dan bahkan soal ujian sudah berada di tangan pelaku," tambah Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketiga tersangka dijerat pasal diantaranya:
Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa," pungkas Kombes Pol Cristian Tobing. Hik/Ad

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…