SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah partai politik terguncang atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menyikapi adanya potensi masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun.
"Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut," kata Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Ia menyoroti putusan itu berpeluang memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Menurutnya, hal ini bisa berdampak ke masa kepengurusan partai yang biasanya berganti setiap 5 tahun.
"Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah," kata dia.
Herman Khaeron menyebut pemilu yang diselenggarakan dua kali juga perlu mempertimbangkan pembiayaan. Ia menyebut Demokrat tengah mengkaji dampak dari putusan MK termasuk usulan di revisi UU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI.
"Dengan 2 kali pemilu juga partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem dan bisa jadi ada keputusan-keputusan baru lainnya terkait dengan revisi undang-undang pemilu," ujar Herman.
"Bisa jadi semakin kompleks masalahnya atau mungkin lebih simpel tentu belum bisa disimpulkan karena kami akan mendiskusikan dan mendalami keputusan MK terkait hal ini. Bisa (kepengurusan tak harus 5 tahun), tapi sedang kami kaji," tambahnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar
Sementara anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah merupakan koreksi konstitusional terhadap desain pemilu serentak. Dia menilai pemilu serentak terlalu rumit dan membebani.
"Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Puadi mengatakan, dengan memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), ada peluang besar untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik, mengurangi kelelahan penyelenggara, serta memungkinkan pengawasan yang lebih fokus dan efektif.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Dia menyebut putusan MK itu salah.
"Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD," kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
"Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan," sambungnya.
Dia menyebut revisi Undang-Undang Pemilu tidak lagi memadai. Menurut Irawan, legislator harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945.
"MK juga sudah jauh masuk memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi," ucapnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilihan legislatif (pileg) nasional dan pileg daerah. Rifqinizamy berbicara potensi masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang lantaran kemungkinan pemilihan umum baru bisa dilakukan pada 2031 jika mengikuti putusan MK.
"Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, itu kan harus ada norma transisi. Kalau bagi penjabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Komisi II DPR dikatakan dalam posisi menghormati putusan MK. Ia menyebut putusan itu akan menjadi bahan rujukan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Respon Partai Keadilan Sejahtera
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto mengatakan putusan MK itu meringankan beban partai untuk berkontestasi. Menurut dia, dengan adanya pemisahan, partai dapat lebih berfokus membekali calon dengan penuh kesiapan, baik di tingkat nasional maupun daerah. “Untuk pemilih dan penyelenggara, dampak positifnya juga bisa dirasakan,” tuturnya saat dihubungi, Ahad, 29 Juni 2025.
Dampak positif itu ialah masyarakat dapat lebih berfokus memilih calon pada pemilu mendatang. Mulyanto menuturkan masyarakat yang sebelumnya mengalami kejenuhan lantaran pemilu diselenggarakan serentak nantinya memiliki kesempatan lebih untuk mengenali dan menghindari kejenuhan akibat kontestasi politik yang berdekatan. “Di sisi penyelenggara, ini juga bisa meringankan beban kerja dan sebagai bentuk evaluasi terhadap minimnya tingkat partisipasi,” ujarnya, kemarin.
Mengenai konsekuensi putusan yang berdampak pada kekosongan jabatan di tingkat daerah, Mulyanto hakulyakin para legislator di DPR dan pemerintah dapat segera merumuskan opsi alternatif yang paling relevan. Entah memperpanjang masa jabatan atau mengganti kepala daerah dengan menunjuk pejabat sementara, menurut dia, keputusan akan diambil berdasarkan pengkajian matang. “Saya percaya kompetensi kawan-kawan di DPR,” katanya.
Respon Partai Golkar
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Kendati begitu, ia tak bisa memastikan kapan DPR dan pemerintah akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi putusan ini. “Pada prinsipnya, legislator Partai Golkar di DPR akan mempelajari dan mengkaji lebih dulu untung-rugi dampak putusan ini,” ucap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini.
Mengenai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD imbas putusan MK, Sarmuji menyatakan partainya belum dapat menentukan sikap resmi, terutama terhadap anggota DPRD terpilih yang bertugas saat ini. “Kalau diperpanjang, apakah akan dilakukan pergantian antarwaktu atau tidak. Kami belum bisa memutuskan karena pembahasannya belum dilakukan,” tuturnya.
Respon Akademisi
Dalam webinar lainnya yang digelar oleh Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando, memaknai putusan MK ini sebagai sinyal lembaga penjaga konstitusi tersebut mempunyai sikap yang mendukung pilkada tetap dilakukan secara langsung.
Menurut Ferry, putusan MK ini memberikan pesan menolak adanya wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagaimana yang pernah diwacanakan oleh pemerintah.
Jika pemilu DPRD dilakukan terpisah dengan pilkada, peluang pilkada dipilih DPRD masih memungkinkan. Namun, jika pilkada dan pemilu DPRD dilakukan dalam hari yang sama, maka akan menutup peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD. n jk, mn, erc, rmc
Editor : Moch Ilham