Putusan MK Pisahkan Pemilu, Serap Energi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Eksekutif, Legislatif bersama Parpol Kalang Kabut Pecahkan Putusan Yudikatif yang Telah Mengikat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, hingga Minggu (6/7/2025) terus menguras energi pejabat publik.

Pemisahan pelaksanaan pemilu itu dengan jeda waktu paling singkat dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan. Hingga Minggu (6/7/2025) putusan MK itu membuat penyelenggara du eksekutif-legislatif dan parpol keluarkan energi tambahan untuk merealisaasikan dan memecahkan makna putusan lembaga yudikatif konstitusi.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK menyatakan pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD harus dipisah dari pemilu kepala daerah dan DPRD.

Keputusan MK ini berangkat dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

 

Pemerintah Bersama DPR akan Revisi

Hari Sabtu (5/7/2025), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah saat ini sedang direvisi oleh pemerintah bersama DPR. Langkah ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Putusan MK ini sedang kami pelajari, karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senapas dengan Undang-Undang Dasar, nggak boleh bertentangan," ujarnya saat mengunjungi kawasan Jimbaran Hub dalam acara Aspal Plastik: Inovasi Ekonomi Sirkular untuk Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia, Sabtu (5/7/2025).

Selain agar selaras dengan Undang-Undang, pemerintah juga melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK agar pemilu memiliki sistem yang tetap dan tidak berubah-ubah.

"Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan. Bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu, maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg. Jadi kerangka berpikirnya begitu," jelas mantan wali kota Bogor itu.

Adanya perbedaan pendapat tentang rezim pemilu juga perlu ditafsirkan hingga tuntas. Sebab, perubahan ini juga akan mempengaruhi aturan turunannya. Hal ini yang juga menjadi satu alasan keputusan MK masih perlu diteliti lebih dalam.

"MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan dari original intens dari Undang-Undang proses perubahan Undang-Undang 45. Tetapi sementara kalangan juga banyak berpendapat sebaliknya bahwa undang-undang 45 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu," tutupnya

 

Poin Penting Pemisahan Pemilu

Ini poin-poin penting terkait pemisahan Pemilu dengan Pilkada, diantaranya 1) Pileg DPRD Digabung Pilkada. MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

 

Pilkada Berpotensi Digelar Tahun 2031

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD (pemilu nasional) akan dipisah dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Selain itu, pemilu daerah dilaksanakan serentak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu nasional.

Dalam salah satu keputusannya, MK tidak akan menentukan secara spesifik jarak waktu pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan. Namun, MK berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dengan demikian, MK menentukan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden harus digelar berjarak dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Adapun MK berpendapat jarak tersebut paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden. Amat putusan berkaitan dengan jarak pemilu tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang yang digelar Kamis (26/6) kemarin.

"'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dengan demikian, keputusan MK ini membuka peluang Pilkada atau pemilu daerah berlangsung pada 2031 mendatang atau 2 tahun setelah pemilu nasional 2029.

Sebagai informasi, pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD sebelumnya digelar pada 2024 yang lalu. Maka, pemilu selanjutnya akan digelar kembali 5 tahun mendatang atau pada 2029.

 

Sikap Ketua DPR RI

Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu legislatif nasional seperti DPR, DPD dengan pemilu legislatif daerah atau DPRD. Puan mengatakan partai politik di RI akan berkumpul membahas putusan itu.

"Ya, ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja. Tapi tentu aja semua partai karena memang Undang-Undang Dasar kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali karena itu memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Puan mengatakan partai politik akan berkumpul membahas putusan tersebut. Dia menyebutkan akan ada sikap resmi dari DPR setelahnya.

"Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut. Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujar Puan.

"Dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," tambahnya.

Puan mengatakan pimpinan DPR hingga perwakilan di komisi telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah. Sejuah ini, menurut Puan, belum ada sikap final dari DPR untuk merespons putusan MK.

"Hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD. Terkait dengan itu, kami baru menerima masukan dari kementerian dalam negeri dan dari pemerintah," ujarnya.

 

Sikap Gubernur Lemhannas

Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ace menyebut akan melakukan kajian terlebih dulu mengenai putusan tersebut.

"Ya, salah satu kajian yang dilakukan oleh Lemhannas tahun ini adalah melakukan reformasi sistem politik di Indonesia agar lebih berkualitas," kata Ace Hasan di kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Senin.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan antara pemilu nasional, di mana pemilu nasional itu terdiri atas pemilihan presiden, kemudian DPR RI dan DPD, dipisah dengan pemilihan kepala daerah beserta dengan legislatif di tingkat daerah. Tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita," sambungnya.

Ace mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, kata Ace, pihaknya akan mengkaji dampak dari putusan tersebut terhadap kualitas demokrasi.

"Walaupun tentu harus kita susun lebih lanjut terkait dengan konsekuensinya terhadap tata hubungan antara pusat dan daerah, yang harus dicermati secara mendalam," ucap Ace.

"Tapi prinsipnya bahwa Lemhannas terus mendorong agar kualitas demokrasi kita berjalan dengan baik, termasuk di antaranya adalah sistem pemilihan kepemimpinan baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah agar dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memiliki kualitas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

 

Sikap Partai NasDem

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Menurutnya, putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," jelasnya.

Dia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

 

Sikap Partai Demokrat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), berpikir adanya potensi masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun.

"Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut," kata Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (30/6).

Ia menyoroti putusan itu berpeluang memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Menurutnya, hal ini bisa berdampak ke masa kepengurusan partai yang biasanya berganti setiap 5 tahun.

"Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah," kata dia.

Herman Khaeron menyebut pemilu yang diselenggarakan dua kali juga perlu mempertimbangkan pembiayaan. Ia menyebut Demokrat tengah mengkaji dampak dari putusan MK termasuk usulan di revisi UU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI.

"Dengan 2 kali pemilu juga partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem dan bisa jadi ada keputusan-keputusan baru lainnya terkait dengan revisi undang-undang pemilu," pungkas Herman. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…