Dalam Sistem Pemilu Dipisah, Parpol Harus Bekerja 2 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah , hingga Minggu (6/7) terus menguras energi pejabat publik.

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, lembaga tinggi negara yang bertugas mengawal konstitusi. Bukan kali ini saja MK melahirkan putusan yang mengundang kontroversi. Keputusan-keputusan ini, bagaikan pisau bermata dua, membawa dampak signifikan bagi arah bangsa, namun tak luput dari kritik dan perdebatan sengit.

Putusan MK terkait Pilkada Langsung di tahun 2014, misalnya menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. MK memutuskan bahwa Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini mengakhiri era pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang dianggap rentan terhadap politik uang dan korupsi.

Namun, putusan ini tak luput dari kritik. Beberapa pihak khawatir Pilkada Langsung dapat memicu politik identitas dan polarisasi di tingkat lokal. Kekhawatiran ini terbukti benar dalam beberapa Pilkada, di mana isu SARA dan politik uang masih marak terjadi.

Juga revisi UU KPK: Melemahkan Lembaga Anti-Korupsi?

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019 lalu juga mengundang kecaman luas dari masyarakat sipil. MK, dalam putusannya, menyatakan beberapa pasal dalam revisi UU KPK inkonstitusional.

Meskipun dipuji karena menyelamatkan KPK dari pelemahan, putusan MK ini tak luput dari kritik. Beberapa pihak menilai MK tak berani membatalkan seluruh revisi UU KPK, dan masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk melemahkan lembaga anti-korupsi ini.

Putusan-putusan kontroversial MK ini seperti menunjukkan peran penting lembaga ini dalam menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi.

Saya catat, beberapa keputusan MK tak hanya berdampak pada arah bangsa, tetapi juga memicu perdebatan dan diskursus publik yang sehat.

Meskipun menuai kritik, MK tetaplah menjadi benteng terakhir bagi hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat.

Catatan jurnalistik saya, di tengah dinamika politik yang kompleks, MK d mampu menjaga independensinya dan terus menegakkan konstitusi dengan penuh keadilan dan kebijaksanaan.

 

***

 

Kini, MK memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu itu dengan jeda waktu paling singkat dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan. Hingga Minggu (6/7) putusan MK itu membuat penyelenggara di eksekutif-legislatif dan parpol keluarkan energi tambahan untuk merealisaasikan dan memecahkan makna putusan lembaga yudikatif konstitusi.

Putusan  dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK menyatakan pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD harus dipisah dari pemilu kepala daerah dan DPRD.

Keputusan MK ini berangkat dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah

Hari Sabtu (5/7/2025), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah saat ini sedang direvisi oleh pemerintah bersama DPR. Langkah ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Putusan MK ini sedang kami pelajari, karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senapas dengan Undang-Undang Dasar, nggak boleh bertentangan," ujarnya saat mengunjungi kawasan Jimbaran Hub dalam acara Aspal Plastik: Inovasi Ekonomi Sirkular untuk Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia, Sabtu (5/7/2025).

Selain agar selaras dengan Undang-Undang, pemerintah juga melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK agar pemilu memiliki sistem yang tetap dan tidak berubah-ubah.

"Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan. Bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu, maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg. Jadi kerangka berpikirnya begitu," jelas mantan wali kota Bogor itu.

 

***

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini seperti membelah sejarah elektoral Indonesia menjadi dua: sebelum dan sesudah pemisahan pemilu nasional dan lokal (daerah).

Dan itu dimulai tahun 2029. Pada saat ini, rakyat Indonesia tidak lagi memilih presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah dalam satu waktu. Pemilu nasional dan pemilu lokal akan berjalan dalam relnya masing-masing, dengan jarak waktu dua hingga dua setengah tahun. Mahkamah memaknai keadilan prosedural bukan dalam semangat efisiensi logistik, melainkan dalam pemulihan ruang demokrasi yang selama ini terlalu padat dan menyempit. Masya Allah.

Pertanyaannya, apakah pemisahan pemilu bisa menjadi jembatan menuju keadilan, atau sekadar pagar baru dari sistem yang tetap tak berpihak?. Jawabannya, tidak bergantung pada Mahkamah, tetapi pada kita semua, partai yang mengaku berdiri di sisi rakyat.

Coba kita perhatikan satu celah yang luput dari banyak wacana: masa jabatan DPRD. Karena pemilu nasional 2029 tidak lagi bersamaan dengan pemilu DPRD, maka pada 2029, jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan habis. Pertanyaannya, siapa yang akan mewakili rakyat daerah jika pemilu untuk DPRD baru akan digelar dua tahun kemudian? Tidak ada penjabat legislatif seperti halnya kepala daerah yang bicara. Muncullah opsi perpanjangan masa jabatan. Tetapi, perpanjangan tanpa pemilu—apakah itu bukan bentuk ketimpangan legitimasi? Dan apakah demokrasi masih demokrasi ketika rakyat tak lagi memberi mandat, tetapi kekuasaan diperpanjang oleh akal-akalan hukum?

Dalam sistem pemilu yang dipisah, praktis partai harus bekerja dua kali. Menyiapkan dua strategi. Menjaring dua tipe pemilih. Menjaga dua konsistensi narasi. Tanpa itu, partai akan kewalahan. Dan rakyat, lagi-lagi, hanya akan melihat panggung kosong yang dibangun oleh elite untuk kepentingan sesaat, kekuasaan.

Pertanyaannya,  apakah pemisahan pemilu memang bisa menjadi jalan menuju demokrasi yang lebih sehat?.

Ini  hanya mungkin jika jeda waktu yang diberikan bukan diisi dengan ketidakpedulian, melainkan dengan kerja keras untuk memperbaiki ekosistem politik lokal.

Juga munculnya perbedaan pendapat tentang rezim pemilu juga perlu ditafsirkan hingga tuntas. Sebab, perubahan ini juga akan mempengaruhi aturan turunannya.

Wajar ada parpol yang meminta keputusan MK  perlu diteliti lebih dalam. ([email protected])

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…