Eko Yunianto Minta Pemkab-BPN Segera Terbitkan SK Biru Warga Pondokrejo

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menuntaskan proses penerbitan SK Biru sebagai dokumen lanjutan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

Menurut Eko, proses pelepasan kawasan hutan yang telah disetujui melalui SK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 sejak tahun lalu tak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Ia menyebut, keterlambatan penerbitan SK Biru berpotensi menghambat hak-hak dasar warga yang telah tinggal dan menggarap lahan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” tegas Eko Yunianto.

Lebih lanjut, legislator yang dikenal vokal membela hak-hak masyarakat desa ini menilai, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki peran penting dan mendesak untuk segera mengajukan permintaan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait. Tanpa adanya dokumen tersebut, kata Eko, proses legalisasi kepemilikan lahan oleh masyarakat akan terus tertunda.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau bahkan pertemuan informal seperti forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting, prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” tegasnya.

Eko yang juga Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur tersebut menekankan bahwa SK Biru bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi titik awal penting bagi BPN untuk melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat bagi warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini bagian dari perjuangan panjang masyarakat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap sejak zaman sebelum kemerdekaan. Kita berbicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” ujar Eko.

Ia juga menyinggung bahwa proses pengukuran oleh BPN tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, dan SK Biru adalah syarat mutlak yang diperlukan. “Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya," terangnya.

Eko Yunianto berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyebut bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi A, akan terus menjadi mitra kritis dan strategis bagi rakyat dalam menyuarakan hak-haknya, terutama dalam isu-isu pertanahan dan agraria.

“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat yang digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma Agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,” tandasnya. rko

Berita Terbaru

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka mendukung Musim Haji 2026 berjalan dengan aman dan lancar khususnya kesehatan dan mobilitas selama pelaksanaan ibadah…

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai salah satu rangkain menyambut Peringatan Hari Bumi, saat ini PEmerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Aparatur…

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meriahnya rangkaian buka giling 2026 di emplasemen Pabrik Gula (PG) Meritjan Kediri, Jawa Timur, akan turut melibatkan banyak Usaha…

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tidak memenuhi standar operasional yang telah…

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menegaskan jika…

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti cuaca ekstrem sejak awal Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Penanggulangan Bencana…