SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Hari ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan agendanya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang menelan anggaran Rp 151 miliar.
Dalam pemeriksaan pada Rabu, (9/7/2025) ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi, diantaranya para pejabat aktif hingga mantan pejabat sampai mantan ajudan bupati, dan pemeriksaan masih dilakukan di Aula Gajah Mada lantai 7 Kantor Pemkab Lamongan.
Kepastian terhadap 8 saksi yang diperiksa ini, disampaikan oleh Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Untuk pemeriksaan masih berada di salah satu ruangan yang ada di Kantor Pemkab Lamongan, dan agenda hari ketiga memeriksa 8 saksi," ujarnya.
Ke delapan saksi yang sebelumnya sudah mendapatkan surat panggilan untuk diperiksa adalah sebagai berikut :
- Yayuk Sri Rahayu, Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab Lamongan
-Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan
- Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kab Lamongan
- Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
- Fajar Sodiq, Pegawai pada Inspektorat Kab Lamongan
- Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan
- Kholis, Mantan ajudan Bupati Lamongan
- Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Sementara itu, M. Ridwan salah satu pengacara dari eks Kepala Dinas PU Cipta Karya Moh. Wahyudi mendatangi kantor Pemkab Lamongan. Kedatangan pengacara ini untuk menyampaikan kepada penyidik KPK, kalau klien pada Kamis (10/7/2025) tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa, karena di hari yang sama, klien nya tengah menjalani persidangan kasus RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Baru saja kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas), di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan beliaunya (penyidik KPK) tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir," terangnya.
Menurut Ridlwan, kedatangannya untuk menghadap penyidik KPK, sebagai bentuk sikap kooperatif agar kliennya tidak dianggap mangkir dari proses pemeriksaan.
"Jadi kita berinisiatif ke sini untuk menyampaikan pemberitahuan, bahwa pak Wahyudi sedang menjalani proses sidang di Surabaya. Kebetulan hari dan jamnya sama, jadi sudah pasti tidak bisa hadir untuk (pemeriksaan) besok," tuturnya.
Ridlwan belum mengetahui kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Sementara ketika ditanya terkait dugaan keterlibatan Wahyudi dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan belum bersedia menjawab lebih jauh. "Dalam hal ini pak Wahyudi dipanggil sebagai saksi. Jadi kalau soal keterlibatan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Apalagi pak Wahyudi besok juga belum bisa memberikan keterangan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Namun KPK belum menjelaskan secara detail nama keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menjelaskan saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi," terangnya.
Saat itu, Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan. jir
Editor : Moch Ilham