Tak Pernah Diberitahu, Nany Wijaya Kaget Ditetapkan Tersangka Seperti Dahlan Iskan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penetapan Tersangka Tanpa Surat Resmi Dinilai Langgar Prinsip Prosedural. SP/ BUDI
Penetapan Tersangka Tanpa Surat Resmi Dinilai Langgar Prinsip Prosedural. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejutan pahit datang menghampiri mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya. Tanpa menerima pemberitahuan resmi, ia mendadak mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Situasi ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang dialami mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Ketidakjelasan ini diungkap kuasa hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. Ia menyatakan hingga Rabu (9/7), belum ada satu pun surat resmi yang menyatakan kliennya telah berstatus tersangka.

“Sampai detik ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita akan dikirimi Tap TSK yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirimkan secara resmi,” tegas Billy.

Menurut Billy, penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur hukum yang jelas dan transparan, terlebih ini menyangkut nama baik seseorang yang sebelumnya tidak pernah merasa melanggar hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Proses Penegakan Hukum

Nany Wijaya dilaporkan dalam kasus ini oleh pihak internal Jawa Pos atas dugaan penggelapan jabatan terkait kepemilikan saham sebuah tabloid. Namun Billy memastikan, dari laporan yang diterima, tidak ada nama Dahlan Iskan tercantum sebagai terlapor.

“Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu,” jelasnya.

Billy juga menyebut pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta kejelasan mengenai status hukum kliennya. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan tidak menimbulkan spekulasi publik yang merugikan.

“Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami,” ujarnya.

Kasus yang Sama, Langkah yang Tidak Sama: Dahlan Iskan Juga Tak Diberi Tahu

Nasib yang dialami Nany ternyata juga dialami oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Kuasa hukumnya, Johanes Dipa, mengungkapkan bahwa Dahlan sebelumnya tak pernah merasa menjadi pihak yang dilaporkan dalam perkara yang sama. Selama ini, Dahlan hanya diperiksa sebagai saksi dari kasus yang dilaporkan pada 13 September 2024 oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap.

“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” tegas Johanes.

Dahlan, lanjut Johanes, telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan, bahkan pernah menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Namun kini, pihaknya mempertanyakan motif di balik penetapan tersangka ini.

“Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” katanya.

Johanes juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah mengajukan permintaan agar perkara ini ditangguhkan karena masih terdapat sengketa keperdataan yang belum tuntas. Ia menduga penetapan tersangka ini berkaitan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” ujarnya curiga.

Dituding Langgar Etika Hukum, Tersangka Belum Diberi Notifikasi Resmi

Menurut dokumen yang beredar, penetapan tersangka terhadap Nany Wijaya dan Dahlan Iskan dilakukan pada Senin (7/7/2025), ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun pihak kuasa hukum menilai, pemberitahuan melalui media sebelum disampaikan langsung kepada pihak bersangkutan, merupakan tindakan yang mencederai asas hukum yang adil dan transparan.

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” tegas Johanes Dipa.

Suara yang Perlu Didengar: Ketika Nama Baik Dipertaruhkan

Kisah Nany Wijaya dan Dahlan Iskan bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini soal hak asasi untuk diberi tahu, diproses secara layak, dan membela diri. Di tengah sorotan publik, kejelasan dan keterbukaan justru menjadi kebutuhan paling mendasar.

Ketika hukum mulai mengejutkan mereka yang bahkan belum diberi tahu, masyarakat pun mulai bertanya-tanya: apakah hukum sudah berjalan dengan adil, atau sekadar dijalankan tanpa hati?. bd

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…