Sulap FABA Jadi Peluang Usaha, PLN UIT JBM Berikan Bantuan TJSL Pada BUMDES di Paiton

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali unjuk gigi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dengan memberikan bantuan kepada BUMDES Bhakti Raharjo untuk pengembangan workshop produksi paving block berbahan FABA atau Flying Ash Bottom Ash pada Jumat (4/7/2025) di Desa Sumberejo, Paiton, Kabupaten Probolinggo.

FABA atau Flying Ash Bottom Ash adalah limbah padat hasil sisa pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). FABA menjadi alternatif bahan baku bagi pembuatan paving block yang tentunya memiliki kualitas bersaing dengan material paving block pada umumnya.

Pemanfaatan FABA ini tentunya merupakan bentuk pengelolaan dan pemberdayaan limbah menjadi barang berdayaguna dan bernilai ekonomis. Peluang ini ditangkap dengan baik oleh BUMDES Bhakti Raharjo dengan menginisiasi sebuah usaha yang membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

“Kami berterima kasih pada PLN, turut membantu BUMDES membuka lapangan pekerjaan di sekitar lokasi Paiton. Usaha kami untuk mengolah limbah FABA dan segera memenuhi permintaan pasar menjadi lebih mudah," ungkap Slamet Hariyadi, Ketua BUMDES Bhakti Raharjo.

General Manager PLN UIT JBM, Handy Wihartady menyampaikan, Program ini merupakan komitmen PLN mendukung upaya pelestarian lingkungan khususnya dalam hal pengelolaan limbah. 

"Tidak hanya lingkungannya terjaga tetapi juga membuka kesempatan kerja dari peluang usaha pembuatan paving block berbahan FABA," ujarnya.

PLN berkomitmen mewujudkan salah satu misinya yaitu, menciptakan usaha yang berwawasan lingkungan dan pendorong kegiatan ekonomi. FABA produksi PLTU Paiton, mampu diolah menjadi paving berdaya guna dan layak jual. 

FABA tidak lagi dianggap sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, selama dikelola dengan baik dan memenuhi standar teknis.

Pengembangan workshop ini nantinya tidak terbatas pada produksi paving tetapi bisa merambah ke bahan bangunan lain seperti batako, ready mix beton, bata, maupun keramik. 

Selain itu, dengan adanya fasilitas workshop yang memadai, permintaan pasar yang tadinya harus menunggu karena kurangnya hasil produksi dapat terpenuhi dengan lebih cepat. Byb

Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…