SURABAYA PAGI, Gresik-Setelah buron selama lebih dari satu tahun, Ahmad Midhol (39), tersangka utama kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah (28), akhirnya diringkus oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik.
Midhol ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk terpencil di tengah perkebunan sawit di Desa Tumbang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Minggu (29/6/2025).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang sempat mengguncang publik Gresik. Saat hendak ditangkap, Midhol berusaha melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis dan mata kaki.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Maret 2024. Midhol bersama dua rekannya, Asrofin (40) dan Sobikhul Alim (20), merampok rumah tetangganya sendiri di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun. Rumah tersebut milik Mahfud, seorang pengusaha sekaligus agen BRILink.
Dalam aksi kejahatan itu, korban Wardatun Toyyibah yang berada di rumah ditusuk di bagian leher dan dada. Pelaku kemudian membawa kabur uang tunai senilai sekitar Rp150 juta yang disimpan di kamar korban. Meski dalam pemeriksaan awal Midhol mengaku hanya berjaga di luar rumah, polisi memastikan ia berperan langsung dalam aksi pembunuhan tersebut.
Selama dalam pelarian, Midhol kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di Kalimantan. Tak lama setelah penangkapan, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi dengan 33 adegan yang melibatkan Midhol dan tersangka lain, Asrofin. Proses ini disaksikan langsung oleh warga sekitar dan aparat gabungan.
Pihak keluarga korban menyambut baik penangkapan ini. Ulfa, bibi dari almarhumah Wardatun, dan Mahfud, suami korban, berharap agar Midhol dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Diketahui, Sobikhul Alim, rekan Midhol, ditemukan tewas bunuh diri dengan racun sianida beberapa waktu setelah kejadian. Sementara itu, Asrofin telah lebih dulu ditangkap dan divonis 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.grs
Editor : Redaksi