SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Konflik kepemilikan dua media besar di Tanah Air, Tabloid Nyata dan Jawa Pos, resmi masuk meja hijau. Sengketa ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan fokus perkara pada sengketa kepemilikan saham dan klaim piutang atas PT Dharma Nyata Pers, penerbit Tabloid Nyata.
Persidangan yang digelar pada Rabu (23/7/2025) berlangsung panas. Kedua belah pihak bersikeras membawa bukti dan argumen hukum masing-masing demi mempertahankan klaim sebagai pemilik sah perusahaan media tersebut.
Jawa Pos Klaim Sudah Beli Saham Sejak 1998
Pihak Jawa Pos, melalui kuasa hukumnya Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa mereka adalah pembeli sah saham PT Dharma Nyata Pers sejak tahun 1998. Ia menyampaikan bahwa bukti-bukti kuat telah diajukan ke majelis hakim.
“Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok,” ujar Kim kepada awak media.
Kim juga menambahkan bahwa akta jual-beli saham telah ditandatangani secara sah dan proses pembayaran berasal langsung dari PT Jawa Pos, bukan dari pribadi Nany Widjaja sebagaimana digugat oleh pihak penggugat.
“Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nany Wijaya, angka-angka sahamnya match,” tambah Kim.
Tabloid Nyata Bantah, Nilai Bukti Hanya Salinan
Sementara itu, pihak Tabloid Nyata melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto menilai bahwa bukti yang diajukan pihak tergugat tidak autentik. Richard menyebut dokumen yang ditunjukkan hanya berupa salinan dari salinan, bukan dokumen asli yang memiliki kekuatan hukum penuh.
“Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli,” tegas Richard.
Lebih jauh, Richard menyebut bahwa pihaknya memiliki kesaksian yang membuktikan bahwa Nany Widjaja memang pernah meminjam dana dari Jawa Pos, namun telah lunas dibayar. Menurutnya, hal ini berbeda dengan klaim pembelian saham seperti yang disampaikan pihak tergugat.
Richard memilih untuk tidak membuka semua strategi pembuktian di muka publik dan menunggu jalannya sidang lebih lanjut sebelum membeberkan rincian saksi atau dokumen tambahan.
Nany Widjaja Klaim Saham Masih Miliknya, Dapat Dukungan dari Tim Dahlan Iskan
Gugatan ini diajukan oleh Nany Widjaja, yang merupakan pemilik awal Tabloid Nyata. Ia menyatakan bahwa saham PT Dharma Nyata Pers tidak pernah dijual ke Jawa Pos, melainkan tetap dimiliki oleh dirinya dan Dahlan Iskan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Mahendra Suhartono, kuasa hukum dari Dahlan Iskan, yang menyatakan bahwa PT Jawa Pos tidak tercatat sebagai pemegang saham resmi sejak awal pendirian perusahaan pada tahun 1991.
“Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991, nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah,” jelas Mahendra.
“Jika PT Jawa Pos merasa pemegang saham, itu hanya klaim sepihak tanpa dasar dan tidak memahami sejarah berdirinya perusahaan ini,” tambahnya tegas.
Proses Persidangan Masih Berlangsung, Putusan Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Hakim belum memberikan keputusan final, sebab seluruh bukti, pernyataan saksi, dan argumentasi hukum masih dikaji secara menyeluruh.
Sengketa ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena melibatkan dua entitas media besar, tetapi juga karena menyangkut sejarah dan hak kepemilikan atas warisan industri pers Indonesia. Apapun hasilnya nanti, putusan ini akan menjadi penanda penting dalam peta kekuatan media nasional. nbd
Editor : Moch Ilham