Majelis Hakim Pemutus Hasto, Klaim tak Tahu Kekuatan Besar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan dalil Hasto perihal kekuatan besar itu, tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim menegaskan pihaknya tidak terpengaruh tekanan politik mana pun. Hakim juga menerangkan tidak tidak terikat pada tuntutan jaksa sebagaimana yang diklaim Hasto Kristiyanto.

Hakim menyebut kekuatan besar yang diklaim Hasto itu pun tidak jelas.

"Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak mana pun opini publik atau pemberitaan media kepentingan politik atau golongan tertentu spekulasi tentang kekuatan besar maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar hakim.

"Bukan berdasarkan tekanan politik yang diklaim kekuatan besar yang tidak jelas dinamika tahun politik 2024 atau opini atau spekulasi belaka," imbuhnya.

 

Tidak Terikat Tuntutan Jaksa

Majelis hakim mengatakan Hasto Kristiyanto mengklaim adanya kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum, termasuk perihal tuntutan 7 tahun penjara terhadapnya.

"Menimbang bahwa terdakwa juga mendalilkan adanya kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum ini termasuk tuntutan 7 tahun dari jaksa penuntut umum," kata hakim.

Hakim mengatakan tuntutan jaksa merupakan pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian. Hakim menyebut tuntutan jaksa bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun," ujar hakim.

Hakim menyatakan pihaknya dalam memutuskan perkara ini juga tidak terikat pada tuntutan jaksa. Hakim mengatakan putusan didasarkan pada alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Dan yang terpenting majelis hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana majelis hakim membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut," kata hakim. n erc/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Lewat Olahraga, Polres Blitar Kota Sukses Gelar Bhayangkara Run 2026

Perkuat Sinergi Lewat Olahraga, Polres Blitar Kota Sukses Gelar Bhayangkara Run 2026

Senin, 29 Jun 2026 11:06 WIB

Senin, 29 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Ribuan peserta dari berbagai daerah mengikuti Bhayangkara Run 2026 yang diselenggarakan Polres Blitar Kota dalam rangka memperingati …

Kajian Pemkot Madiun soal TPA Winongo Bertabrakan dengan Instruksi KLH

Kajian Pemkot Madiun soal TPA Winongo Bertabrakan dengan Instruksi KLH

Senin, 29 Jun 2026 10:55 WIB

Senin, 29 Jun 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap fakta baru terkait pengelolaan sampah di TPA Wi…

Lewat Satu Data Kesehatan, Pemkot Surabaya Integrasikan 69 Rumah Sakit

Lewat Satu Data Kesehatan, Pemkot Surabaya Integrasikan 69 Rumah Sakit

Senin, 29 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 29 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memiliki data yang sama antara pemerintah kota setempat, tenaga kesehatan, dan manajemen rumah sakit terkait kondisi…

Petrokimia Gresik Dorong UMKM Naik Kelas Lewat PetroNite Fest 2026

Petrokimia Gresik Dorong UMKM Naik Kelas Lewat PetroNite Fest 2026

Senin, 29 Jun 2026 10:48 WIB

Senin, 29 Jun 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petrokimia Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui p…

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi…

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik…