PDIP Anggap Kasus "Blok Medan" Luput Ditangani, Dianggap Tebang Pilih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, mengungkap ada kasus korupsi besar, termasuk di Sumatera Utara dan Blok Medan. Ironisnya, kasus itu justru luput dari penanganan. Djarot menyinggung soal kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu dikatakan Djarot di acara diskusi untuk memperingati Kudatuli di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Djarot awalnya menyinggung soal praktik hukum yang dinilainya tebang pilih.

"Yang mengkritik, yang berbeda dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara. Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto cari sampai ketemu masukkan penjara," kata Djarot.

Djarot mengumpamakan kasus korupsi yang besar itu sebagai gajah. Namun kasus-kasus tersebut tidak ditangani dengan optimal.

"Kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara, lewat. Kasus blok apa? Banyak banget kasus-kasus yang segede gajah seperti itu, kasus korupsi segede gajah itu, lewat. Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan," sebutnya.

Djarot menegaskan bahwa seseorang boleh menginginkan kekuasaan atau menjadi kaya, tapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merugikan rakyat. Termasuk jika orang ingin kekuasaan jangan melanggar konstitusi.

"Boleh, orang itu kaya boleh, tapi jangan kaya karena korupsi. Bukan kaya karena nyolong duitnya h, rakyat. Jangan kaya karena mengeruk sumber-sumber daya alam dan membikin rakyat menderita dan alam lingkungan dirusak. Betul? Jangan dong," ujar Djarot.

Menurut Djarot, praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi justru semakin terang-terangan terjadi saat ini. Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

"Dulu waktu reformasi, dulu waktu 27 Juli, kita bersama-sama rakyat menghantam itu KKN. Betul nggak? Sekarang luar biasa. Balik lagi nih, malah terang-terangan. Terang-terangan nih. Nepotismenya terang-terangan. Betul nggak? Korupsi terang-terangan, kolusinya juga terang-terangan. Ini yang membuat kita harus merefleksikan diri," tegasnya.

 

'Blok Medan' Disebut Dalam sidang

Untuk diketahui, istilah 'Blok Medan' disebut dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur  Maluku Utara, Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024). Istilah itu muncul saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi.

KPK menyatakan istilah 'Blok Medan' tak ada dalam konstruksi perkara Abdul Gani, namun disebut oleh saksi saat proses sidang.

Abdul Gani Kasuba (AGK) pun telah divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. n erc/rmc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…