Kapolres Blitar Larang Kegiatan Gunakan Sound Horeg

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan melarang segala kegiatan menggunakan sound horeg menyusul banyak keluhan dari masyarakat. SP/Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan melarang segala kegiatan menggunakan sound horeg menyusul banyak keluhan dari masyarakat. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH.S.IK.M.SI dengan tegas, kegiatan apapun yang gunakan Sound Horeg, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengusung konsep sound horeg, hal itu  menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

“Hal itu kami sudah lakukan evaluasi keberadaan sound horeg, untuk itu kami tegaskan tidak akan kami beri perizinan untuk kegiatan yang melibatkan dengan  sound horeg, kita menyampaikan bahwa kalimat atau  kata Horeg, konotasinya sudah negatif dan menggetarkan, untuk itu sekali lagi, saya tekankan, kami tidak mengizinkan kegiatan dengan label sound horeg,” tegas AKBP Arif dalam keterangan kepada wartawan, Senin (28/7/2025) siang.

Lebih jauh orang nomor satu di jajaran Polres Blitar ini, menjelaskan bahwa kegiatan dengan penggunaan sound system, seperti pawai, konser, check sound, atau adu sound system, tetap diperbolehkan dengan catatan asal tidak masuk dalam kategori sound horeg yang meresahkan.

AKBP Arif menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada seluruh Kapolsek di jajaranya termasuk  masyarakat, terkait aturan dan batasan kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun regulasi mengenai sound system merupakan kewenangan pemerintah provinsi, tetap kepolisian memiliki wewenang untuk menindak kegiatan yang mengganggu kenyamanan publik.

“Kegiatan apapun yang mengganggu kenyamanan masyarakat baik karena suara memekakkan telinga atau melampaui batas waktu, akan kami tindak tegas, karena harus patuhi aturan aturan, semua kegiatan harus selesai pukul 22.00 WIB, dan tidak boleh ada aktivitas lagi setelah pukul 23.00 WIB,” tegasnya.

Tak ketinggalan Kapolres yang akrab dipanggil Gus Arif ini, juga menyoroti potensi pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan sound horeg, seperti peserta gunakan kendaraan terbuka dengan muatan yang berlebih untuk mengangkut perangkat sound system, bahkan ketinggian muatan Sound melebihi batas.

“Hal tersebut sudah termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa kami tindak sesuai aturan,” tegas AKBP Arif.

Langkah tegas ini, diambil demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran bersama mengenai pentingnya tenggang rasa dalam kehidupan sosial, sekaligus memelihara keamanan dan kenyamanan bagi masarakat. Les

Berita Terbaru

 LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus

 LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus

Senin, 30 Mar 2026 18:39 WIB

Senin, 30 Mar 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- Ketua DPRD kabupaten Sampang Rudi Kurniawan memimpin rapat sidang  paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban …

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Tekankan Kinerja Optimal dan Bijak Hadapi Isu Global

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Tekankan Kinerja Optimal dan Bijak Hadapi Isu Global

Senin, 30 Mar 2026 18:03 WIB

Senin, 30 Mar 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (30/03/2026). Selain diikuti oleh OPD di…

Permudah Penjualan, JBA Hadirkan Sistem Titip Kendaraan Berbasis Transparansi

Permudah Penjualan, JBA Hadirkan Sistem Titip Kendaraan Berbasis Transparansi

Senin, 30 Mar 2026 17:34 WIB

Senin, 30 Mar 2026 17:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menitipkan kendaraan untuk dijual kerap menjadi tantangan bagi pemilik, mulai dari proses yang dianggap rumit hingga ketidakjelasan m…

Kinerja Pemkot Mojokerto 2025 Moncer, Mayoritas Indikator Lampaui Target

Kinerja Pemkot Mojokerto 2025 Moncer, Mayoritas Indikator Lampaui Target

Senin, 30 Mar 2026 17:15 WIB

Senin, 30 Mar 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kinerja Pemerintah Kota Mojokerto sepanjang tahun anggaran 2025 menunjukkan capaian yang membanggakan. Mayoritas indikator…

Penumpang Bus Lebaran 2026 Meledak, Terminal Purboyo Madiun Catat Kenaikan Hingga 142 Persen

Penumpang Bus Lebaran 2026 Meledak, Terminal Purboyo Madiun Catat Kenaikan Hingga 142 Persen

Senin, 30 Mar 2026 15:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 15:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Lonjakan penumpang angkutan bus pada Lebaran 2026 di Terminal Tipe A Purboyo, Kota Madiun, melonjak signifikan. Jumlah penumpang ber…

Pemkot Surabaya Usul Tambah Fasilitas Pengolahan Sampah Basis ‘Waste to Energy’

Pemkot Surabaya Usul Tambah Fasilitas Pengolahan Sampah Basis ‘Waste to Energy’

Senin, 30 Mar 2026 15:16 WIB

Senin, 30 Mar 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi ke pemerintah pusat. Salah…