Kapolres Blitar Larang Kegiatan Gunakan Sound Horeg

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan melarang segala kegiatan menggunakan sound horeg menyusul banyak keluhan dari masyarakat. SP/Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan melarang segala kegiatan menggunakan sound horeg menyusul banyak keluhan dari masyarakat. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH.S.IK.M.SI dengan tegas, kegiatan apapun yang gunakan Sound Horeg, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengusung konsep sound horeg, hal itu  menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

“Hal itu kami sudah lakukan evaluasi keberadaan sound horeg, untuk itu kami tegaskan tidak akan kami beri perizinan untuk kegiatan yang melibatkan dengan  sound horeg, kita menyampaikan bahwa kalimat atau  kata Horeg, konotasinya sudah negatif dan menggetarkan, untuk itu sekali lagi, saya tekankan, kami tidak mengizinkan kegiatan dengan label sound horeg,” tegas AKBP Arif dalam keterangan kepada wartawan, Senin (28/7/2025) siang.

Lebih jauh orang nomor satu di jajaran Polres Blitar ini, menjelaskan bahwa kegiatan dengan penggunaan sound system, seperti pawai, konser, check sound, atau adu sound system, tetap diperbolehkan dengan catatan asal tidak masuk dalam kategori sound horeg yang meresahkan.

AKBP Arif menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada seluruh Kapolsek di jajaranya termasuk  masyarakat, terkait aturan dan batasan kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun regulasi mengenai sound system merupakan kewenangan pemerintah provinsi, tetap kepolisian memiliki wewenang untuk menindak kegiatan yang mengganggu kenyamanan publik.

“Kegiatan apapun yang mengganggu kenyamanan masyarakat baik karena suara memekakkan telinga atau melampaui batas waktu, akan kami tindak tegas, karena harus patuhi aturan aturan, semua kegiatan harus selesai pukul 22.00 WIB, dan tidak boleh ada aktivitas lagi setelah pukul 23.00 WIB,” tegasnya.

Tak ketinggalan Kapolres yang akrab dipanggil Gus Arif ini, juga menyoroti potensi pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan sound horeg, seperti peserta gunakan kendaraan terbuka dengan muatan yang berlebih untuk mengangkut perangkat sound system, bahkan ketinggian muatan Sound melebihi batas.

“Hal tersebut sudah termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa kami tindak sesuai aturan,” tegas AKBP Arif.

Langkah tegas ini, diambil demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran bersama mengenai pentingnya tenggang rasa dalam kehidupan sosial, sekaligus memelihara keamanan dan kenyamanan bagi masarakat. Les

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…