Polda Jatim Ungkap Praktik Oplosan Beras Premium Palsu di Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo — Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan beras premium palsu oleh CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini mencuat sebagai tindak lanjut atas perintah tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran standar mutu beras yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada Jumat, 25 Juli 2025. Petugas mengambil sampel beberapa merek beras premium, termasuk SPG, yang kemudian diuji di laboratorium Bulog Surabaya. Hasil uji awal menunjukkan bahwa kualitas beras SPG tidak memenuhi standar premium sesuai label di kemasan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., mengatakan penyelidikan kemudian dilanjutkan ke pabrik CV Sumber Pangan Grup pada Selasa, 29 Juli 2025. “Di lokasi, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti tidak adanya uji laboratorium, mesin produksi yang belum terverifikasi, hingga penggunaan palsu label SNI dan logo halal,” ungkapnya.

Modus operandi pelaku MLH, pemilik SPG, yaitu mencampur beras produksinya dengan beras beraroma Pandan Wangi dengan rasio 10:1 untuk menciptakan kesan beras wangi dan berkualitas tinggi. Namun, hasil uji menunjukkan beras tersebut hanya memenuhi standar mutu kategori medium.

“Ini sangat merugikan masyarakat. Beras yang diklaim premium ternyata hanyalah beras medium. Konsumen jadi korban penipuan,” tegas Kapolda.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti: 12,5 ton beras SPG dalam kemasan 3 kg, 5 kg, dan 25 kg,Mesin produksi seperti mesin poles, color sorter, dan silo,Berbagai dokumen dan alat pengemasan.

Kapolda menegaskan Polda Jatim akan terus mengawasi peredaran beras dan menindak tegas pelanggaran. “Beras adalah kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ulah segelintir pelaku curang. Laporkan ke hotline 110 atau WhatsApp 081130791919 bila menemukan hal serupa,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Dr. Iwan, S.Hut., MM., menambahkan bahwa hasil laboratorium memperkuat temuan kepolisian. “Dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg dari SPG ternyata hanya memenuhi standar medium, bukan premium seperti labelnya,” jelas Iwan.

Ia menegaskan konsumen dirugikan secara ekonomi karena perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) cukup besar. “HET beras premium adalah Rp14.900/kg, sedangkan beras medium Rp12.500/kg. Ini jelas penipuan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

- Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

- Pasal 144 jo. Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

- Pasal 68 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Ad

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…