SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo — Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan beras premium palsu oleh CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini mencuat sebagai tindak lanjut atas perintah tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran standar mutu beras yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada Jumat, 25 Juli 2025. Petugas mengambil sampel beberapa merek beras premium, termasuk SPG, yang kemudian diuji di laboratorium Bulog Surabaya. Hasil uji awal menunjukkan bahwa kualitas beras SPG tidak memenuhi standar premium sesuai label di kemasan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., mengatakan penyelidikan kemudian dilanjutkan ke pabrik CV Sumber Pangan Grup pada Selasa, 29 Juli 2025. “Di lokasi, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti tidak adanya uji laboratorium, mesin produksi yang belum terverifikasi, hingga penggunaan palsu label SNI dan logo halal,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku MLH, pemilik SPG, yaitu mencampur beras produksinya dengan beras beraroma Pandan Wangi dengan rasio 10:1 untuk menciptakan kesan beras wangi dan berkualitas tinggi. Namun, hasil uji menunjukkan beras tersebut hanya memenuhi standar mutu kategori medium.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Beras yang diklaim premium ternyata hanyalah beras medium. Konsumen jadi korban penipuan,” tegas Kapolda.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti: 12,5 ton beras SPG dalam kemasan 3 kg, 5 kg, dan 25 kg,Mesin produksi seperti mesin poles, color sorter, dan silo,Berbagai dokumen dan alat pengemasan.
Kapolda menegaskan Polda Jatim akan terus mengawasi peredaran beras dan menindak tegas pelanggaran. “Beras adalah kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ulah segelintir pelaku curang. Laporkan ke hotline 110 atau WhatsApp 081130791919 bila menemukan hal serupa,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Dr. Iwan, S.Hut., MM., menambahkan bahwa hasil laboratorium memperkuat temuan kepolisian. “Dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg dari SPG ternyata hanya memenuhi standar medium, bukan premium seperti labelnya,” jelas Iwan.
Ia menegaskan konsumen dirugikan secara ekonomi karena perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) cukup besar. “HET beras premium adalah Rp14.900/kg, sedangkan beras medium Rp12.500/kg. Ini jelas penipuan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Pasal 144 jo. Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
- Pasal 68 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Ad
Editor : Moch Ilham