SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -Pemerintah Kota Mojokerto memberi atensi serius terkait kabar miring dugaan peyelewengan penjualan beras SPHP yang dilakukan oleh salah satu Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) kepada pihak ketiga alias broker.
Pasalnya, selain bertentangan dengan ketentuan Bapanas (Badan Pangan Nasional), penyelewengan tersebut juga bisa berdampak terhadap stabilitas harga beras di Kota Mojokerto.
Hal itu diungkapkan Ani Wijaya Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto melalui Kepala Bidang Perdagangan, M. Fauzan kepada Surabaya Pagi, Rabu (6/8/2025).
"Setelah kabar itu mencuat, kita langsung koordinasi dengan Bulog. Hasilnya, sementara baru dua KKMP yang sudah dikirim beras SPHP. Yakni Kelurahan Miji dan Kedundung," ungkapnya.
Fauzan juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Lurah maupun pengurus koperasi yang bersangkutan. Namun keduanya membantah keras telah menjual beras murah tersebut kepada broker.
"Di berita disebutkan ada penjualan skala besar hingga 1 ton ke broker. Padahal, koperasi Kedundung baru dapat kiriman bulog sekali saja, itupun hanya 250 kilograman dan hingga hari ini berasnya belum habis," ujarnya.
Masih kata Fauzan, KKMP Miji memang pernah menjual beras kemasan 5 kg. Tapi itu dilakukan sebelum ada sosialisasi terbaru terkait juknis stabilisasi pasokan dan harga beras di tingkat konsumen periode Juli hingga Desember 2025 dari Bapanas di gedung PLUT Kota Mojokerto.
"Dijual di salah satu toko dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jumlahnya tidak sampai 1 ton, hanya sebanyak 10 hingga 20 sak saja, metodenya pesanan dari warga sekitar yang dikoordinir toko tersebut untuk kemudahan distribusi. Itupun cuman 4 kali pengambiln pada hari yang berbeda-beda," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Mojokerto, Muhammad Husin saat dikonfirmasi membenarkan jika ada kiriman beras SPHP ke dua KKMP Kota Mojokerto.
"Baru Kedundung dan Miji saja, kita kirim sesuai permintaan mereka, maksimal 2 ton. Selain itu kita juga pernah mengirim beras sebanyak 605 kg ke KKMP Pulorejo untuk program Gerakan Pangan Murah (GPM) tanggal 26 dan 27 Juli kemarin," ungkapnya.
Husin menjelaskan, sesuai ketentuan Bapanas, beras SPHP di kelurahan tersebut hanya boleh diperjual belikan secara eceran langsung ke masyarakat. "Per orang hanya dibatasi 2 sak atau 10 kilogram," cetusnya.
Sebelumnya, penyaluran beras SPHP di kawasan Kota Mojokerto diterpa isu tak sedap. Mencuat kabar, penyaluran beras murah tersebut diduga diselewengkan dengan dijual kepada pihak ketiga alias broker oleh salah satu KKMP. dwi
Editor : Redaksi