Tom Lembong vs Penyalahgunaan Kewenangan Atas Nama UU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

Pada Senin (4/8/2025), Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung.

Kini, Tom, seperti melakukan "serangan balik" melaporkan para hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula yang dia alami.

Laporan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yakni Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor). Mereka menjadi aksi pertama laporan Tom. Aksinya melaporkan tiga hakim ini, kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan realisasi janji kliennya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Laporan tiga hakim itu atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama kasusnya berjalan.

Zaid menambahkan, para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah. "Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid. Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.

Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Auditor ini dilaporkan juga, karena memberikan keterangan dalam sidang. Kuasa hukum Tom melaporkan para auditor yang dipimpin oleh Husnul Khotimah. Mereka melaporkan para auditor ini karena dinilai tak profesional dalam melakukan audit terkait kasus importasi gula. "Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid. Para auditor BPKP ini dilaporkan kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia.

 Zaid menegaskan bahwa laporan terkait para auditor ini adalah untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara. Tom melaporkan aparar hukum ini haknya.

 

***

 

Sama dengan pendapat anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, bahwa langkah Tom itu merupakan hak setiap orang. "Itu kan semua orang punya hak hukum masing-masing ya. Kita menghormati saja hak hukum Pak Tom Lembong, mungkin merasa ada ketidakadilan kan, ada rasa ketidakadilan dan merasa dirugikannya," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

"Sehingga beliau menggunakan hak hukumnya, mengambil hak hukumnya untuk kemudian melaporkan orang-orang yang merasa beliau tidak mendapatkan rasa keadilan," sambungnya. Padahal dari sisi lain, Rudianto menilai setelah ada abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kasus itu telah selesai. "Sehingga saya kira alangkah baik dan bijaksananya kemudian kita menatap masa depannya lebih baik, Indonesia lebih baik," ujarnya.

Dia lantas mengingatkan para penegak hukum untuk menjadikan kasus Tom Lembong sebagai pembelajaran. Rudianto berharap tidak ada penyalahgunaan wewenang mengatasnamakan undang-undang.

"Sehingga ketika menarget orang-orang tertentu, mencari-cari salah, akhirnya yang muncul dan timbul adalah rasa ketidakadilan, akhirnya ketika ada rasa ketidakadilan, maka terjadilah polemik dan kegaduhan di masyarakat," jelasnya.

"Itu sebenarnya yang kita tidak mau terjadi ke depan. Jadi ini proses pembelajaran berharga saya kira, bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang diberikan atas nama undang-undang," imbuh dia.

Nah, pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menarik bagi publik. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan atas nama undang-undang .

 

***

 

Penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum merujuk pada tindakan pejabat atau aparatur penegak hukum yang menggunakan kekuasaan atau wewenangnya untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Atau, melampaui batas wewenang, atau bahkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini dapat berupa intimidasi, atau tindakan lain yang merugikan Tom.

Dalam hukum, ada bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang yaitu melakukan tindakan yang sebenarnya bukan kewenangannya. Selain mencampuradukkan wewenang. Ini menggabungkan kewenangan yang berbeda dalam satu tindakan.

Atau bertindak sewenang-wenang yaitu mengambil tindakan tanpa dasar hukum yang jelas atau berdasarkan kepentingan pribadi.

Bahkan melakukan kriminalisasi sewenang-wenang yaitu menjerat seseorang dengan tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang kuat.

Pada intinya, aparat hukum yang menyalahgunaan wewenang dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, seperti hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. 

 

***

 

Dalam praktiknya, menurut saya, ada aparat penegak hukum yang cenderung langsung membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ke ranah pidana.

Praktik ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika unsur-unsur pidana tidak bisa dibuktikan dengan jelas.

Hal menarik, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, langkah pembebasan tersebut diambil karena kedua kasus dinilai kental dengan nuansa politik.

Catatan jurnalistik saya, kasus Tom terjadi pada Mei 2015 dan baru diungkap pada Oktober 2024 lalu, usai Pilpres. Maka itu kasus Tom  sempat menuai polemik lantaran dinilai sarat bermuatan politik.

Ada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini bisa menjadi dasar utama dalam menjerat kasus penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Pasal ini menyebutkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pasal 3 ini tidak memberikan definisi jelas tentang frasa "penyalahgunaan wewenang".

Menurut Barda Nawawi Arief, pakar hukum pidana, ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang dapat disalahgunakan.

Kondisi ini diangap juga makin rumit karena Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang terkait perbuatan melawan hukum, juga bersifat formil, sehingga cenderung menyasar semua perbuatan yang berpotensi merugikan negara.

Menurut akal sehat saya, laporan Tom dapat memasuki reformasi Sistem Peradilan di negara kita.

Paling tidak penyempurnaan sistem peradilan pidana. Ini untuk memastikan bahwa peradilan berjalan secara adil dan transparan. ([email protected])

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…