SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menerima audiensi Kepala Cabang Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii beserta rombongan di ruang kerjanya, Kamis 7 Agustus 2025.
Audiensi ini membahas capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Mojokerto periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam laporannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan program Jamsostek sampai dengan periode 30 Juni 2025.
Tercatat, dari total semesta penduduk bekerja Kota Mojokerto sebesar 73.060, sebanyak 35,293 pekerja atau 48,31 persen telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto juga telah memberikan manfaat klaim sebesar Rp 19,98 milyar kepada 1,723 masyarakat Kota Mojokerto.
"Rinciannya, JKK sebanyak 590 kasus senilai Rp1,404 milyar, JKM 58 kasus senilai Rp 2,29 milyar, JHT 1.104 kasus senilai 16,104 milyar, Jaminan Pensiun sebanyak 29 kasus senilai Rp 216,507 juta serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 29 kasus senilai Rp 70,140 juta," terangnya.
Masih kata Imam, pihaknya juga telah memberikan manfaat beasiswa kepada para anak ahli waris bagi peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Beasiswa diberikan dari tingkat pendidikan TK hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal manfaat sebesar Rp 174 juta.
"Adapun jumlah manfaat beasiswa yang telah kita salurkan sebanyak 252 anak penerima beasiswa dengan manfaat sebesar Rp 791,500 juta," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Ning Ita menyambut baik kunjungan dan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mendukung penuh upaya BPJS ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, khsusunya bagi pekerja rentan di Kota Mojokerto.
Ning Ita menyampaikan komitmennya untuk mendukung perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Mojokerto demi memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Kota Mojokerto agar meraka merasa, tenang, nyaman dan mendapat perhatian,” pungkasnya. dwi
Editor : Moch Ilham