Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terkait Main Haim Sendiri, Pidana Perdata Sudah Disiapkan

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu tindakan eigenrichting (main hakim sendiri), Senin (11/08/2025).

Masbuhin, kuasa hukum tergugat Romli, menegaskan bahwa putusan PN Bangil tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegas Masbuhin.

Menurutnya, eksekusi suatu putusan hanya boleh dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak ada pihak mana pun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang berhak memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” jelas pengacara asal Surabaya itu.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah kesalahan penetapan objek sengketa. Masbuhin menjelaskan, ruko yang menjadi sasaran pengosongan bukanlah bagian dari objek sengketa. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi.

Tim kuasa hukum menegaskan, langkah hukum pidana sudah ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana main hakim sendiri ke pihak kepolisian. Laporan ini kini tengah diproses. Selain itu, dalam waktu satu minggu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam eksekusi liar tersebut.

Permohonan banding telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas Masbuhin.

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama penggugat, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung. “Segala bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada awak media.

Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Desa Warungdowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah dikuasai Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkas Masbuhin. ziz

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…