Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terkait Main Haim Sendiri, Pidana Perdata Sudah Disiapkan

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu tindakan eigenrichting (main hakim sendiri), Senin (11/08/2025).

Masbuhin, kuasa hukum tergugat Romli, menegaskan bahwa putusan PN Bangil tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegas Masbuhin.

Menurutnya, eksekusi suatu putusan hanya boleh dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak ada pihak mana pun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang berhak memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” jelas pengacara asal Surabaya itu.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah kesalahan penetapan objek sengketa. Masbuhin menjelaskan, ruko yang menjadi sasaran pengosongan bukanlah bagian dari objek sengketa. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi.

Tim kuasa hukum menegaskan, langkah hukum pidana sudah ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana main hakim sendiri ke pihak kepolisian. Laporan ini kini tengah diproses. Selain itu, dalam waktu satu minggu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam eksekusi liar tersebut.

Permohonan banding telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas Masbuhin.

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama penggugat, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung. “Segala bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada awak media.

Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Desa Warungdowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah dikuasai Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkas Masbuhin. ziz

Berita Terbaru

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dalam rangka mengejar target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menggelar screening TBC…

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana mengoptimalkan penyesuaian pemanfaatan bantuan yang diberikan Rp8 juta pertahun untuk…

Harga Komoditas Cabai dan Tomat di Jombang Meroket, Dampak Cuaca Ekstrem

Harga Komoditas Cabai dan Tomat di Jombang Meroket, Dampak Cuaca Ekstrem

Rabu, 23 Sep 2026 14:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jombang dalam beberapa pekan terakhir, memicu kenaikan sejumlah komoditas harga cabai…