Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terkait Main Haim Sendiri, Pidana Perdata Sudah Disiapkan

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu tindakan eigenrichting (main hakim sendiri), Senin (11/08/2025).

Masbuhin, kuasa hukum tergugat Romli, menegaskan bahwa putusan PN Bangil tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegas Masbuhin.

Menurutnya, eksekusi suatu putusan hanya boleh dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak ada pihak mana pun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang berhak memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” jelas pengacara asal Surabaya itu.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah kesalahan penetapan objek sengketa. Masbuhin menjelaskan, ruko yang menjadi sasaran pengosongan bukanlah bagian dari objek sengketa. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi.

Tim kuasa hukum menegaskan, langkah hukum pidana sudah ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana main hakim sendiri ke pihak kepolisian. Laporan ini kini tengah diproses. Selain itu, dalam waktu satu minggu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam eksekusi liar tersebut.

Permohonan banding telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas Masbuhin.

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama penggugat, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung. “Segala bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada awak media.

Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Desa Warungdowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah dikuasai Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkas Masbuhin. ziz

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…