Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terkait Main Haim Sendiri, Pidana Perdata Sudah Disiapkan

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ
Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. SP/ AZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu tindakan eigenrichting (main hakim sendiri), Senin (11/08/2025).

Masbuhin, kuasa hukum tergugat Romli, menegaskan bahwa putusan PN Bangil tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegas Masbuhin.

Menurutnya, eksekusi suatu putusan hanya boleh dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak ada pihak mana pun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang berhak memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” jelas pengacara asal Surabaya itu.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah kesalahan penetapan objek sengketa. Masbuhin menjelaskan, ruko yang menjadi sasaran pengosongan bukanlah bagian dari objek sengketa. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi.

Tim kuasa hukum menegaskan, langkah hukum pidana sudah ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana main hakim sendiri ke pihak kepolisian. Laporan ini kini tengah diproses. Selain itu, dalam waktu satu minggu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam eksekusi liar tersebut.

Permohonan banding telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas Masbuhin.

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama penggugat, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung. “Segala bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada awak media.

Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Desa Warungdowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah dikuasai Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkas Masbuhin. ziz

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…