SURABAYA PAGI, Madiun – Rencana pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun kembali menuai sorotan. Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan, menegaskan proyek tersebut wajib menunggu izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo selaku pemilik lahan sebelum dilaksanakan.
“Saya sepakat dengan pernyataan Kepala PU, Pak Thariq, bahwa saat ini masih menunggu pembaruan izin pemanfaatan lahan. Setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus melalui prosedur, sesuai tahapannya, bukan asal tunjuk sana-sini lalu langsung bangun,” kata Putut saat ditemui di kantornya, Minggu (17/8/2025).
Putut menegaskan dirinya mendukung pembangunan di Kota Madiun, tetapi harus sesuai regulasi. “Saya pribadi senang ada pembangunan, hanya saja harus melalui perencanaan dan kajian yang benar. Kalau saya baca di PAK, pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina ini ada di situ. Tinggal pemerintah menyiapkan amdal dan kelengkapan lainnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan pembangunan Taman Lalu Lintas di bantaran Sungai Madiun yang juga membutuhkan izin BBWS. Prosesnya bahkan memakan waktu dua tahun. “Pemkot pertama kali mengajukan izin tahun 2014 dan ditolak. Kemudian mengajukan lagi tahun 2015, baru keluar izinnya tahun 2017. Karena yang mengkaji langsung dari Kementerian, tentu butuh waktu panjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengakui izin lama hanya berlaku untuk pembangunan Taman Lalu Lintas, bukan untuk Masjid Apung maupun Tembok Cina. Ia menegaskan Pemkot tetap harus melakukan pengajuan baru ke BBWS.
Meski izin belum terbit, Pemkot Madiun telah mengalokasikan Rp100 juta dalam Perubahan APBD 2025 untuk penyusunan detail engineering design (DED) Masjid Apung. Alokasi ini sempat dipertanyakan Fraksi Perindo, mengingat status lahan masih bermasalah. (man)
Editor : Redaksi