GERTAK Ingatkan Pemkot Madiun: Pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina Wajib Tunggu Izin BBWS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan.
Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Rencana pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun kembali menuai sorotan. Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan, menegaskan proyek tersebut wajib menunggu izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo selaku pemilik lahan sebelum dilaksanakan.

“Saya sepakat dengan pernyataan Kepala PU, Pak Thariq, bahwa saat ini masih menunggu pembaruan izin pemanfaatan lahan. Setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus melalui prosedur, sesuai tahapannya, bukan asal tunjuk sana-sini lalu langsung bangun,” kata Putut saat ditemui di kantornya, Minggu (17/8/2025).

Putut menegaskan dirinya mendukung pembangunan di Kota Madiun, tetapi harus sesuai regulasi. “Saya pribadi senang ada pembangunan, hanya saja harus melalui perencanaan dan kajian yang benar. Kalau saya baca di PAK, pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina ini ada di situ. Tinggal pemerintah menyiapkan amdal dan kelengkapan lainnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan pembangunan Taman Lalu Lintas di bantaran Sungai Madiun yang juga membutuhkan izin BBWS. Prosesnya bahkan memakan waktu dua tahun. “Pemkot pertama kali mengajukan izin tahun 2014 dan ditolak. Kemudian mengajukan lagi tahun 2015, baru keluar izinnya tahun 2017. Karena yang mengkaji langsung dari Kementerian, tentu butuh waktu panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengakui izin lama hanya berlaku untuk pembangunan Taman Lalu Lintas, bukan untuk Masjid Apung maupun Tembok Cina. Ia menegaskan Pemkot tetap harus melakukan pengajuan baru ke BBWS.

Meski izin belum terbit, Pemkot Madiun telah mengalokasikan Rp100 juta dalam Perubahan APBD 2025 untuk penyusunan detail engineering design (DED) Masjid Apung. Alokasi ini sempat dipertanyakan Fraksi Perindo, mengingat status lahan masih bermasalah. (man)

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…