SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - KPK memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa pada Jumat pekan ini. Lisa dipanggil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
"Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya (kasus Bank BJB)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).
Lisa melalui media sosialnya menyatakan akan dipanggil oleh KPK. Hal itu diungkap melalui unggahan di Instagram pribadinya, seperti dilihat, Rabu (20/8).
Dia mengaku akan dipanggil oleh KPK pada akhir pekan ini. Lisa tidak menjelaskan alasan dan kasus apa yang melibatkannya sehingga keterangannya dibutuhkan KPK.
"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya," jelas Lisa.
Kasus BJB ini sendiri terjadi pada saat Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat. KPK juga sempat menggeledah rumah RK.
Dari penggeledahan itu, KPK turut menyita motor gede (moge) hingga satu unit mobil. Penyitaan itu dilakukan KPK dari RK diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
***
Itu kisah Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Kisahnya mirip Windy Idol, dengan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Windy dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hasbi Hasan. Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selain memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, juga memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada 2011-2012.
Anny dipanggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. "Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik)," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa, 26 April 2016.
Sugiharto merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP ini. Sugiharto diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang saat itu mengurus e-KTP.
Kemudian, Presenter TV Brigita Manohara dipanggil dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan tersangka KPK.
Sebelumnya uang hampir setengah miliar rupiah diserahkan Brigita Manohara ke KPK. Namun dia mengaku tidak tahu bahwa uang yang diberikan Ricky kepadanya bermasalah. Brigita pun berharap masalah ini segera tuntas. Itu catatan jurnalistik saya.
***
Dari kisah itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ternyata bisa memanggil pacar seorang tersangka dalam kasus korupsi untuk beberapa alasan. Termasuk sebagai saksi atau untuk dimintai keterangan . Pemanggilan ini bisa jadi karena pacar tersangka memiliki informasi yang relevan dengan kasus, atau karena ada dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Maklum, KPK memiliki wewenang untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki informasi terkait kasus korupsi, termasuk kerabat, teman, atau orang terdekat tersangka. Pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.
Menurut keterangan, pemanggilan pacar penyelenggara negara terkait gratifikasi. Dalam praktik, gratifikasi diasumsikan oleh hukum sebagai suap.
Aturannya, setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah, maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja.
Apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya, bisa dikenai gratifikasi dan atau suap.
KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu.
Apabila di bawah Rp 10 juta, maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima.
Namun, KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.
Akal sehat saya bertanya apakah pemanggilan terhadap Lisa Mariana, Brigita Manohara, dan Windy Idol, ada keusilan dari KPK?
Dalam beberapa kasus, pacar bisa saja menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi. Kita tunggu apa yang akan dibongkar Lisa Mariana dengan istilah tuntas terkait RK. Hal pasti, kini Lisa berseberangan dengan kader Partai Golkar itu. Mari kita tunggu kesaksian Lisa Mariana. ([email protected])
Editor : Moch Ilham