SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ratusan warga mengepung Balai Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (28/8/2025). Mereka mendesak Tatik Puji Rahayu, bendahara Desa Dempelan, mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa karena dianggap gagal mengelola keuangan desa secara transparan.
Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Madiun. Bahkan, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara turun langsung ke lokasi untuk memantau jalannya unjuk rasa agar tetap kondusif.
Perwakilan massa diterima dan berdialog dengan Pj. Kepala Desa Dempelan Nurul Lisartati, Camat Madiun Hariono, anggota BPD, dan juga Tatik Puji Rahayu yang dituntut mundur oleh massa.
Koordinator aksi, Warno alias Jiger, menyatakan masyarakat sudah muak dengan kinerja bendahara. “Kami menuntut Tatik Puji Rahayu mundur total, bukan hanya sebagai bendahara, tapi dari jabatan perangkat desa. Warga sudah tidak percaya lagi,” tegasnya.
Selain itu, massa juga menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Menurut mereka, sejumlah kegiatan pembangunan yang direncanakan tidak terealisasi karena dana desa tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Warno mengungkapkan, masyarakat menemukan adanya keterlambatan setoran Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pasar dan lelang tanah kas bengkok. Dana yang seharusnya masuk Mei lalu, baru disetor pertengahan Agustus. “Masyarakat sudah bayar lunas, tapi ketika uang dibutuhkan, kas desa kosong. Ini bukti nyata desa gagal mengelola keuangan,” ujarnya.
Menurut Warno, jumlah uang yang dipersoalkan warga sekitar Rp 91 juta. Namun bendahara justru mengakui memegang lebih dari Rp 134 juta. “Kalau tuntutan tidak dipenuhi, aksi akan berlanjut. Warga tidak mau hanya janji-janji. Bendahara harus turun dari jabatan perangkat desa,” tegasnya.
Warno menambahkan, masyarakat masih menunggu kepastian dari Camat dan Bupati Madiun apakah tuntutan mereka dipenuhi atau tidak. “Kami minta pakta integritas, tanda tangan hitam di atas putih bahwa bendahara benar-benar mundur dari jabatan perangkat desa. Kalau tidak, warga akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancam Warno.
Sementara itu, PJ Kades Dempelan, Nurul Lisartati, mengaku pemerintah desa telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat untuk diaudit. Ia membenarkan bahwa Tatik sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bendahara sejak 13 Agustus 2025, namun menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatan perangkat desa tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa rekomendasi atasan.
“Sebagai ASN, kami harus menunggu audit Inspektorat. Tidak bisa langsung memberhentikan bendahara hanya karena desakan massa,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Madiun, Hariono, menegaskan kecamatan tidak kecolongan dalam pengawasan. “Kami sudah memberi peringatan saat monitoring dan evaluasi. Memang ada keterlambatan, tetapi tahap terakhir sudah dilunasi pada 21 Agustus lalu. Surat pengunduran diri bendahara juga sudah diterima dan akan kami ajukan ke Bupati,” katanya. man
Editor : Moch Ilham