Propam Polri Bantah Tujuh Brimob 'Pemain Pengganti'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Propam Polri membantah tujuh orang anggota Brimob terlapor pelindas driver ojol Affan, merupakan 'pemain pengganti'. Ini narasi yang beredar di medsos.

Propam Polri, merespons keraguan netizen terhadap wajah tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan ketujuh anggota yang diperiksa itu benar-benar anggota Brimob.

"Baik, terima kasih atas pertanyaannya apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan, karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin malam, (1/9/ 2025).

Agus mengatakan Polri telah memberikan akses penuh kepada tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengecek identitas ketujuh anggota yang diamankan. Bahkan, pengawas eksternal Polri itu telah meminta kartu tanda anggota (KTA) dari ketujuh orang tersebut

Ketujuh anggota Brimob itu ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas Pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

 

Disebut Dalam Penyiraman ke Novel

Kompol Cosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri akan menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) pada Rabu, (3/9) hari ini. Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melanggar etik berat, karena duduk di sebelah pengemudi.

Kompol K, atau Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob salah satu tersangka yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, ternyata pernah disebut-sebut dalam dakwaan kasus penyiraman keras ke Novel Baswedan.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr. yang menjatuhkan hukuman pidana bagi Rony Bugis, salah satu terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yang saat itu menjadi penyidik KPK.

Putusan tersebut menjelaskan, ada hubungan antara kawan Rony Bugis, yakni Rahmat Kadir Mahulette--yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut, dengan Kompol Kosmas

"Bahwa pada bulan Desember tahun 2019, terdakwa menceritakan semua perbuatan yang terdakwa lakukan dengan Rahmat Kadir Mahulette kepada atasan terdakwa yang bernama Kosmas K. Gae," bunyi putusan tersebut, dikutip kumparan, Sabtu (30/8).

Para terdakwa itu bercerita kepada Kompol Kosmas pada saat perayaan Natal 2019. Mereka berdua menceritakan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Alasannya, Kompol Kosmas sudah dianggap sebagai sosok orang tua mereka berdua

"Karena Kosmas K. Gae sudah terdakwa anggap sebagai orang tua terdakwa dan dekat karena seiman dan terdakwa sering melakukan ibadah bersama," kata putusan itu.

Kompol Kosmas kini ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Yakni Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G. Mereka berada dalam satu kendaraan rantis yang sama di insiden 29 Agustus. n jk/km/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…