Wajib Kembalikan Jaspro, Eks Karyawan PDAM Kota Madiun hingga Ahli Waris Protes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PDAM Kota Madiun.
PDAM Kota Madiun.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polemik pengembalian jasa produksi (jaspro) di PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) kian menuai kegelisahan. Tak hanya karyawan aktif, eks pegawai yang sudah pensiun bahkan ahli waris dari pegawai yang meninggal pun diwajibkan mengembalikan jaspro tahun 2021 dan 2022.

Kebijakan itu disampaikan dalam pertemuan eks karyawan di kantor PDAM Kota Madiun pada 13 September 2025. Dari daftar absensi, tercatat 60 nama purna tugas, termasuk empat ahli waris. Namun hanya sekitar 10 orang yang hadir.

“Yang diundang sekitar 60 orang. Tapi yang datang nggak lebih 10,” ungkap seorang eks karyawan yang enggan disebut namanya, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, banyak mantan pegawai resah dan bingung. Ada yang mengaku uang jaspro sudah habis, sementara ahli waris justru diminta menanggung pengembalian. “Banyak yang takut. Bahkan ada yang didatangi ke rumah dan disuruh bikin surat pernyataan jika tidak bersedia mengembalikan,” tambahnya.

Dasar pengembalian disebut mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui LHP 2023. Namun, sejumlah eks karyawan menilai tanggung jawab semestinya ada pada direksi, bukan pegawai. “Kalau prosesnya benar tapi ada temuan, itu tanggung jawab direksi. Kecuali dari awal salah, barulah karyawan bisa diminta mengembalikan,” tegas mantan pegawai yang sudah 35 tahun mengabdi.

Ia menjelaskan, pembagian jaspro kala itu melalui prosedur resmi: audit akuntan publik, rapat direksi bersama dewan pengawas, hingga persetujuan wali kota selaku kuasa pemilik modal. Karena itu, ia menuntut transparansi atas nominal yang diminta kembali.
“Harus jelas, apakah sesuai dengan daftar penerimaan yang dulu kami tanda tangani. Arsipnya ada di bagian keuangan PDAM,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto, enggan memberi penjelasan. Saat didatangi di kantornya, Rabu (17/9/2025) pukul 14.35 WIB, ia tak berada di tempat. Pertanyaan melalui WhatsApp hanya dibalas singkat: “Mohon maaf. Sementara no comment.” (man)

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…