SURABAYA PAGI, Madiun – Pegawai Perumda Air Minum Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) diinstruksikan mengembalikan dana jasa produksi (Jaspro) yang sudah mereka terima. Kebijakan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian Jaspro dan tentiem tahun 2019–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Madiun.
Instruksi pengembalian dana tersebut disampaikan Inspektorat Kota Madiun dalam pertemuan di kantor PDAM, Jalan Sulawesi, Jumat pagi (12/9/2025).
“Instruksinya soal pengembalian Jaspro disampaikan Inspektorat pagi tadi di kantor,” ungkap salah satu pegawai PDAM yang enggan disebutkan namanya.
Nilai Jaspro yang diminta dikembalikan berbeda-beda, mulai Rp9 juta hingga Rp20 juta per orang, bergantung pangkat dan golongan. Pegawai diberi batas waktu hingga akhir September 2025 untuk melunasi.
Bagi pegawai yang tidak memiliki dana tunai, pihak perusahaan menyarankan meminjam ke bank daerah (Bank Pasar), dengan skema pengembalian dipotong gaji bulanan.
“Berat kalau begitu. Banyak pegawai yang gajinya tinggal Rp1 jutaan, jelas pada keberatan,” keluh sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Kota Madiun, Gaguk Haryono, belum bersedia memberi penjelasan rinci. Ia hanya menyebut masih mengikuti rapat evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Masih rapat evaluasi dari Kemendagri,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Madiun pada Kamis (4/9/2025). Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembagian Jaspro dan tentiem periode 2019–2020.
Namun, Suyoto menolak berkomentar soal pemeriksaan tersebut. “Tidak ada komentar, silakan tanyakan langsung ke penyidik saja,” ujarnya singkat saat dihubungi awak media. (man)
Editor : Redaksi